Sidoarjo
Pembangunan Long Storage Kalimati Rp 360 Miliar Masih Terkendala Izin PT KAI
Memontum Sidoarjo – Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan jika pembangunan Long Storage Kalimati yang ada di perbatasan Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, masih terkendala izin. Yakni perizinan dari PT KAI. Hal ini disebabkan lantaran bangunan long storage sebagai tandon air irigasi dan air PDAM Sidoarjo ini berada di bawah jalur dan lahan PT KAI.
“Masih terkendala perizinan. Karena bangunan long storage lewat bawahnya jalur Kereta Api (KA),” terang Bambang Haryo Soekartono kepada Memontum.con, Selasa (26/02/2019).
Oleh karena itu, disela sidak itu kata Bambang pihaknya langsung menghubungi Dirjen KAI. Hal ini agar izinnya segera direalisasikan dan diselesaikan. Apalagi bangunan long storage ini tidak mengganggu konstruksi jalur KA.
“Izinnya sudah diajukan sejak Tahun 2018 kemarin. Tapi belum ada realisasinya. Tapi setelah telepon Dirjen KAI, dia menyanggupi akan menyelesaikan dalam waktu sepekan mendatang,” imbuhnya.
Selain itu, Bambang meminta pelaksana pembangunan long storage harus bisa menyelesaikan tepat waktu yakni 17 Desember 2019 ini. Selain itu pihaknya berpesan agar anggaran harus cukup agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan seperti pembangunan LRT Jakarta.