Kota Malang
Lakukan Pendataan Daycare, Pemkot Malang Mulai Petakan Perizinan

Memontum Kota Malang – Menyusul instruksi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait pengawasan layanan pengasuhan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap tempat penitipan anak atau daycare.
Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), guna memastikan legalitas operasional serta standar layanan daycare. Keterangan itu, disampaikan oleh Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Pria yang akrab disapa Arif, mengatakan kalau hingga saat ini keberadaan daycare di Kota Malang, belum sepenuhnya terpetakan dari sisi administrasi perizinan. Menurutnya, berbeda dengan taman kanak-kanak maupun playgroup yang berada di bawah naungan Disdikbud, sebagian besar daycare berdiri sebagai usaha yayasan maupun penitipan anak berbasis rumah tangga.
“Daycare ini bukan lembaga pendidikan formal. Biasanya berbentuk yayasan atau usaha penitipan anak, sehingga pendataannya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Disdikbud,” ujar Arif, Rabu (29/04/2026) tadi.
Dirinya menjelaskan, Pemkot Malang segera melibatkan kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan hingga tingkat wilayah. Surat pendataan akan dikirim kepada lurah agar seluruh lokasi penitipan anak dapat diidentifikasi secara lengkap, mulai alamat, penanggung jawab hingga status perizinannya.
Baca juga :
“Kalau sudah ada datanya by name by address, nanti kita datangi dan verifikasi izinnya. Jika belum berizin akan kita bantu proses pengurusannya,” katanya.
Secara regulasi usaha daycare, menurutnya telah memiliki klasifikasi dalam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, Pemkot Malang masih perlu melakukan penelusuran ulang untuk mengetahui jumlah daycare yang telah memiliki izin resmi.
Arif juga menilai, praktik penitipan anak rumahan cukup banyak dan selama ini belum seluruhnya masuk dalam sistem pengawasan pemerintah. “Tidak perlu jauh, di dekat rumah saya juga ada daycare rumahan dengan aktivitas penitipan anak setiap hari. Ini yang nanti akan kita petakan supaya pengawasannya jelas,” tuturnya.
Ke depan, pengawasan daycare tidak hanya dilakukan Disnaker PMPTSP, tetapi juga melibatkan perangkat daerah lain seperti Dinas Sosial, Satpol PP, serta aparat kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran operasional sekaligus memperkuat perlindungan anak.
“Kalau ditemukan penyimpangan tentu bisa melibatkan Satpol PP bahkan kepolisian. Tujuannya supaya aktivitas penitipan anak berjalan sesuai standar dan aman bagi anak-anak,” imbuh Arif. (rsy/sit)











