Kota Malang
Pembangunan WTP Gunakan Lahan Aset, DPRD Kota Malang Minta Pertimbangkan Akses Mobilisasi
Memontum Kota Malang – Rencana pembangunan Water Treatment Plan (WTP) yang berlokasi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akan menggunakan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, Rabu (14/06/2023) tadi.
Menurut Subkhan, luasan tanah yang akan digunakan dalam pembangunan WTP itu sekitar 1,3 hektar. Dengan biaya operasional sewa lahan yang diberikan yaitu Rp 500 juta. Namun, tetap ada proses negoisasi dengan pihak Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan Perum Jasa Tirta I.
“Di mekanisme sewa itu ada proses negosiasi. Misalnya keberatan, itu bisa mengajukan keringanan pada penanggung jawab aset atau pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan aset, yaitu Pak Wali Kota. Tentu melalui pengelola, kepada Sekretaris Daerah Kota Malang, dan yang memproses dari pejabat aset, yaitu kepala BKAD,” jelas Subkhan.
Kemudian, dikatakan jika sampai dengan saat ini sudah ada pengajuan keringanan biaya operasional dari pihak terkait, namun masih dalam proses. Berkaitan dengan aset yang dimiliki Pemkot Malang tersebut, menurutnya tidak ada masalah.
“Jalan aja, sambil proses administrasi ini kita selesaikan, proses fisik pengerjaannya, existingnya juga dikerjakan. Sehingga harapannya target untuk operasional sudah sesuai dengan target yang ditentukan. Kalau tidak salah nanti di 17 Agustus 2023, mulai 100 liter per second (lps), kemudian desember 200 lps,” ucapnya.
Baca juga :
Dalam hal ini, pihaknya terus mendukung apa yang sedang dilakukan oleh Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta I, karena untuk kepentingan masyarakat, mengenai pelayanan air bersih.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, mengatakan jika dalam pembangunan WTP tersebut memang aset milik Pemkot Malang. Namun, akses jalan atau yang dibuat mobilisasi alat-alat berat akan menyewa lahan milik masyarakat dan akan membangun jembatan.
“Ketika sudah selesai, itu butuh akses yang permanen. Ketika kami cek di sini, ternyata statusnya milik masyarakat. Nah, ini bisa jadi potensi masalah kalau tidak diselesaikan. Jadi kami mendapat data dari BKAD yang dapat kami manfaatkan untuk dijadikan perhatian khusus dari pihak pengelola dalam hal ini PJT I ataupun Perumda Tugu Tirta,” tutur Trio.
Lebih lanjut disampaikan, jika akses jalan kecil yang menuju ke arah perumahan itu, status tanahnya milik masyarakat, maka akan menjadi potensi kalah jika tidak segera diclearkan. Sedangkan, rencana mobilisasi alat berat, akan melewati jalan tersebut.
“Rencananya sewa lahan yang 600 meter persegi sama yang jembatan itu sewa punya TNI. Sedangkan rencana untuk jalan, ke akses dari fasilitas ini, kalau sudah selesai di bangun kan ditutup karena hanya menyewa sementara,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya berharap kedepan pihak Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta I, bisa memberikan klarifikasi mengenai soal akses jalan di luar fasilitas milik Pemkot Malang. “Kalau ada yang di luar aset ini maka perlu dibicarakan, untuk wilayahnya kalau diikutkan sebagai proyek investasi pembangunan WTP,” imbuunya. (rsy/sit)