Banyuwangi

Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil

Diterbitkan

-

Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur, Soal Kasun Gunung Krikil

Momentum Banyuwangi — Terkait diberhentikannya Kepala Dusun (Kasun) Gunung Krikil, Selamet Riyanto secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Mursyid. Bahkan terkait persoalan ini Camat Glenmore, Didik Suharaono melakukan klarifikasi kepada Kades Mursyid sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi oleh Kades Tegalharjo tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Abd. Aziz Hamidi mengatakan, masalah pemberhentian perangkat desa itu ada aturannya, seperti yang diatur di Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Banyak faktor perangkat desa itu diberhentikan, apakah karena faktor usia, karena berhalangan yang terlalu lama atau meninggal atau mengundurkan diri,” ujar Kabag Pemerintahan Desa, Senin (22/1/2018) siang. Menurut Kabag Pemdes, “Disamping itu, untuk pemberhentian Perangkat desa itu, tidak boleh dilakukan sendiri oleh Kades. Harus mendapat persetujuan dari Camat setempat, jika sudah mendapat rekomendasi dari Camat, baru Kades menerbitkan SK Pemberhentian,”papar Abdul Aziz Hamidi.

Terkait dengan pemberhentian Kasun Gunung Krikil, Selamet Riyanto tanpa adanya persetujuan dari Camat Glenmore, menurut Abd. Aziz Hamidi, hendaknya Kades Tegalharjo, Mursyid melakukan pembaharuan sesuai dengan aturan yang ada.

Advertisement

“Ya harus diperbaharui pemberhentian itu, sesuai aturan yang berlaku,”paparnya.

Jika mengacu Perda No.3/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk memberhentikan perangkat desa berdasarkan umur (usia) maksimal 60 tahun.

“Perda No.3/2007 itu perda baru, sedangkan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades itu masih mempergunakan Perda lama, maksimal usia perangkat desa itu 56 tahun,”jelas Kabag Pemdes Pemkab Banyuwangi ini.

Lebih lanjut Abd. Aziz Hamidi mengatakan, jika Kasun yang diberhentikan tidak terima, dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara $PTUN) tidak dipermasalahkan. Jika nanti gugatannya dikabulkan, pihak tergugat (Kades Tegalharjo) harus menerima putusan tersebut.

Advertisement

“Semua harus legowo, jika gugatanya dikabulkan, Kades Tegalharjo harus menerima putusan tersebut, dan memperkerjakan kembali perangkat desa yang diberhentikan, begitu sebaliknya, jika gugatanya ditolak, pihak penggugat ya harus menerima pemberhentian tersebut,”jelas Kabag Pemdes, Abd. Aziz Hamidi.

Abd. Aziz Hamidi menambahkan, persoalan ini mencuat, dikarenakan baru menjabat dua hari, pihak Kades Tegalharjo langsung memberhentikan Kasun Gunung Krikil. “Gara-garanya baru menjabat dua hari, Kades Tegalharjo langsung memberhentikan perangkat desanya, hanya itu,”tambahnya. (but/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas