Kabupaten Malang
Pembobol Brankas Koperasi Druju Sumawe Sidang Perdana, Diyakini Pelaku Lebih 1 Orang
Memontum Malang—–AMM, seorang terduga pembobol aset sebesar Rp 1,4 miliar aset Koperasi Syariah Al-Hidayah Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan(Sumawe) Kabupaten Malang tahun 2017 lalu,kini masuki tahap sidang perdana. Kendati AMM sudah menjalani proses persidangan,
kasus tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya.
Hal itu muncul setelah tertuduh menjalani pemeriksaan berdasarkan surat pernyataannya saat menjalani pemeriksaan di Polres Malang pada 8 Oktober 2017 lalu. Di hadapan beberapa pengurus aktif,AAM ini telah mengakui perbuatannya, yakni mengambil uang di dalam brankas dengan nilai Rp 300 juta. Sedangkan, total keseluruhan uang yang hilang sebesar Rp 1,4 M.
Hal itu seperti disampaikan kuasa Hukum AAM, Arif Efendi SH.Dikatakan, dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan ini, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Sebab, menurutnya dakwaan yang ditujukan pada AAM masih kurang cermat dalam penyusunannya.
“Kalau saya melihat ada sedikit kekurang cermatan dalam perkara ini. Berdasarkan laporan, hilangnya uang tersebut sejan bulan februari 2015 hingga 2017. Sedangkan dalam dakwaanya, AAM diperkarakan telah mengambil uang sebesar Rp 300 juta. Maka dari itu di agenda sidang yang pertama ini saya akan mengajukan eksepsi,” ujar Arif. Lanjutnya,kejanggalan Itu semakin terlihat setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.Dalam dakwaannya, AAM dituntut bertanggung jawab atas hilangnya uang senilai Rp 300 juta dari dalam brankas Koperasi.
“Ya kan harus detil, memang dalam laporan pengurus, koperasi telah kehilangan uang sebesar Rp 1,4 M. Angka tersebut berkembang dari laporan awal yang sebesar Rp 1,126 M. Dan dalam dakwaanya AAM mengambil uang pada sekitar tahun 2016 hingga 2017 senilai Rp 300 juta. Berarti sejak bulan Februari 2015 hingga 2016 Koperasi telah kehilangan Rp 1,3 M,” ulasnya.
Menanggapi hal tersebut,Arif berharap,agar perkara tersebut bisa diusut secara detil dan tuntas. Pasalnya, masih ada sisa Rp 1,1 M yang belum jelas kemana hilangnya.
“Saya berharap agar kasus tersebut bisa diusut dengan rinci dan tuntas. Karena sisa Rp 1,1 M tersebut kan juga masih belum rinci, bagaimana cara AAM mengambil uang sebanyak 38 kali dengan total Rp 300 juta juga belum dijelaskan. Nanti kalau tidak diusut dengan jelas, dan pada akhirnya sisa Rp 1,1 M harus dibebankan kepada AAM kan kasian,” tuturnya.
Menurutnya,dakwaan yang ditujukan pada AAM telah berdasar pada penyidikan berkas perkara. Oleh karena itu ia akan terus mendalami, karena menurutnya dalam kasus ini bisa saja ditemukan dua perkara berbeda. “Atau bisa saja satu perkara tapi pelakunya bukan AAM saja,” tambahnya. Sekedar diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Polres Malang, AAM sesuai pernyataanya dihadapan beberapa pengurus aktif, pihakya bersedia mengembalikan dalam waktu relatif singkat.(sur/yan)