Blitar

Pembubaran 22 UPTD Dinas Pendidikan Tunggu Perda

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka

Memontum Blitar–Meskipun pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkunga Dinas Pendidikan sudah diatur dalam aturan Pemerintah Pusat. Namun ternyata pembubaran UPTD Kabupaten Blitar, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena masih menunggu Perda untuk mengatur teknisnya.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 yang melarang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berlaku 6 bulan sejak ditetapkan. Sehingga maksimal pada 30 September 2017 kemarin, seharusnya 22 UPTD di bawah nauangan Dinas Pendidikan harus segera dibubarkan dan dihentikan aktifitasnya.

 

Advertisement

“Sesuai aturan, per 30 September kemarin UPTD harus dibubarkan”, kata Budi Kusumarjaka, Minggu (22/10/2017).

 

Lebih lanjut Budi Kusumarjaka menyampaikan, namun demikian, bahwa pembubaran UPTD belum bisa dilakukan, karena harus ada Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tentang teknis, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan lain sebagainya. Sedangkan sampai saat ini Peraturan Daerah tersebut, menurut Budi, masih belum selesai dibahas dan menunggu untuk disahkan bersama pihak DPRD Kabupaten Blitar.

 

Advertisement

“Kan harus ada Perdanya dulu, untuk mengatur teknis maupun lainnya. Sehingga ada payung hukumnya”, jelas Budi Kusumarjaka.

 

Menurut Budi diperkirakan, pada Desember endatag, Perda tersebut sudah bisa disahkan untuk segera dilakukan pembubaran UPTD pendidikan.

 

Advertisement

“Saat ini UPTD masih tetap beraktivitas. Daerah diberi batas waktu sampai akhir Desember 2017 untuk pembubaran UPTD”, pungkas Budi Kusumarjaka.

 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz mengatakan, pembubaran UPTD pasti berdampak pada pegawai yang berada di dalamnya. Lutfi Aziz berharap, para pegawai nantinya di tempatkan menurut keahlian maupun kemampuannya masing-masing.

 

Advertisement

“Nantinya pegawai ini akan didata oleh Badan Kepegawaian Daerah, untuk menentukan posisi pegawai dari UPTD yang telah dibubarkan”, kata Lutfi Aziz. (fjr/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas