Hukum & Kriminal
Pembunuh Misterius Bocah Yatim Sumenep Ternyata Tante Korban, Motif Berlatar Asmara
Memontum Sumenep – Kinerja kepolisian layak mendapat apresiasi publik. Itu lantaran aksi pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah Selvy Nur Indah Sari terungkap hanya dalam hitungan hari. Hebohnya lagi, pelaku pembunuhan tersebut berinisial SL adalah kerabat dekat ibu korban itu sendiri (Saudara Duapupu). Dengan kata lain Indah merupakan ponakan pelaku.
Pembunuhan keji itu mendapat atensi Kapolres Sumenep AKBP Darman. Sebab pembunuh bocah itu sungguh biadab sehingga menyita perhatian publik dan jagad dunia maya. Tak ayal, Kapolres Sumenep mengundang awak media melakukan konferensi pers atas terungkapnya pembunuhan sadis dan biadab itu.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
Lebih jauh Darman menjelaskan, motif pembunuhan berlatar dendam asmara. Korban dibunuh lantaran ingin melampiaskan rasa sakit hati tersangka terhadap keluarga korban. Sebab, ibu korban tersebut diduga oleh tersangka pernah berselingkuh dengan suami tersangka. Parahnya lagi, sebelum dibunuh korban sempat dianiaya oleh tersangka.
“Tersangka merasa sakit hati terhadap ibu korban. Sebab, Suami tersangka pernah selingkuh dengan ibu korban,” jelas Darman saat konferensi pers, Kamis (29/04).
Dalam menjalankan aksinya, ibu muda berusia 30 tahun itu mengambil kesempatan saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Karimah. Kemudian mendekati dan merangkul tubuhnya.
Dipelukan tersangka atau tantenya, Indah tidak berontak sama sekali. Sebab, si gadis malang itu sudah terbiasa digendong alias sangat dekat dengan tersangka. Pada kesempatan itu juga, tersangka pun melucuti semua perhiasan yang dikenakannya. Mulai dari kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak ponakan ciliknya itu ikut kerumahnya. setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban. Korban sempat bergerak dan memanggil ibunya dengan berteriak “mama.. mama”, namun tersangka tidak menghiraukan.
Setelah tidak bergerak korban dimasukkan ke dalam karung, kemudian oleh tersangka dibawa keluar rumah dengan cara diletakkan di depan jok sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning. Setelah itu tersangka menuju ke arah barat.
“Setibanya dilokasi yang dituju, karung yang berisi korban itu diangkat pelan-pelan, kemudian dibuang ke dalam sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan setempat,” beber Kapolres Sumenep ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya. (dan/edo/ed2)