Hukum & Kriminal
Aniaya Karyawati Konter HP, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang akhirnya menetapkan MJ alias Jafar (19)warga Jl Zainal Zakse Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Setelah dilakukan klarifikasi di Polreata Malang Kota, korban akhirnya memnuat laporan sehingga MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (29/4/2021) sore.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Korban sudah melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kompol Tinton. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa seorang wanita karyawati konter HP di kawasan perempatan Cukam, Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sebelumnya video penganiayaan tersebut viral pada, Rabu (28/4) malam, setelah diposting di media sosial Facebook.
Laki-laki berinisial MJ (19) tersebut diduga cemburu buta hingga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang disebut sebagai tunangannya.
MJ mencurigai isi chat ponsel korban. Namun, korban ngotot tidak ingin memberikan ponselnya hingga terjadilan penganiayaan tersebut. Pelaku beberapa kali melakukan pemukulan bahkan jilbab korban sampai terlepas.
Pada Kamis (29/4) sekitar pukul 10.54 WIB, korban penganiayaan datang terlebih dulu ke Polsek Kedungkandang.
Tak berselang lama, terduga pelaku penganiayaan datang ke Polsek Kedungkandang, didampingi oleh dua anggota polisi berpakaian preman.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungkandang. Karena korbannya adalah perempuan, maka keduanya kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. (gie)