Hukum & Kriminal
Pembunuhan Karyawan Service AC, Rekonstruksi Peragakan 22 Adegan
Memontum Kota Malang – Tersangka pembunuhan berencana, M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (28/9/2020) pukul 10.00, melaksanakan rekonstruksi.
Untuk memperagakan adegan pembunuhannya, dibawa petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bengkel AC dan servis mobil “Family” di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam rekonstruksi ini Imron memperagakan 22 adegan saat menghabisi nyawa Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dia memperagakan bagaimana memukulkan palu di kepala rekan kerjanya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK melalui Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto, mengatakan bahwa hasil dari rekonstruksi ada 22 adegan.
“Tersangka memperagakan secara jelas dan gamblang memudahkan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian. Tersangka telah melakukan pemukulan dengan menggunakan palu sebanyak 4 kali. Kepala bagian atas, kepala belakang, pundak kanan dan dada. Akibat pukulan itu, korban alami pendarahan hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Rudi.
Dalam rekonstruksi ini Imron memperagakan bagaimana memukul kepala korban dari arah belakang. Saat itu korban yang sedang bermain HP hingga tidak menyadarinya. Posisinya duduk kepala bagian atas langsung dihantam palu. Pasca pukulan itu, Imron kembali memalu kepala belakang korban. Saat itu korban menoleh, pundak kanan nya kini dihantam palu. Saat tergelatak giliran dadanya dihantam palu.
“Tersangka mengaku sering dimarahi korban. Korban yang mengajak pelaku bekerja di tempat tersebut. Pembunuhan sudah direncanakan karena tersangka sudah mengambil palu yang kemudian ditaruh di atas almari. Kejadian nya pada Rabu sore saat korban usai ketemu tersangka di dapur. Tersangka kembali diejek. Selanjutnya saat korban berada di kamar sedang main HP, kepala dipukul oleh tersangka. Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Iptu Rudi.
Fransiskus Xaverius Utukaman, LBH Ikadin Malang Raya yang menjadi pendamping hukum Imron mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terkait kasus pembunuhan berencana ini. “Tersangka dicaci maki oleh korban. Sudah seringkali. Kami menunggu proses ini berjalan. Kita akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum,” Fransiskus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan. Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil “Family” di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam. Pelakunya berinisial I, rekan kerjanya sekaligus teman satu kamarnya di mess Bangkel AC Family Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Kabupaten Malang
Tersangka pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota. Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan “Jan** matamu Su**”. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service. “Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka mem3ndam.kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. (gie)