Kabupaten Malang

Pemdes Jombok Gelar Musyawarah, Amankan Tanah Kas Desa Agar Tidak Beralih

Diterbitkan

-

Pasang : Perwakilan Pemdes Jombok memasang patok dan memasang papan keterangan.

Memontum Malang—–Pemdes Jombok, Kecamatan Ngantang bersama Muspika Kecamatan Ngantang, warga dan Polsek Ngantang menggelar musyawarah untuk mengamankan aset tanah kas desa. Hal ini berkaitan dengan kejadian jika salah satu lahan desa ada yang dikuasai oleh salah satu warga Jombok atas nama Suprapto cucu dari Ramanu Rubai menguasai lahan kurang lebih 3 tahun.

Usai keluraga Suprapto menuntut dan membawa ke meja hijau, 18 Oktober 2018 tanpa alasan apa pun tuntutannya dicabut . Maka Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara ini berhenti. Poin utama dalam musyawarah, ungkap Samsul Chuzaini Plt Kades Jombok, Kecamatan Ngantang, tahun 2019 seluruh tanah kas desa harus disertifikasi. Lalu, pemdes menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah kas oleh Ramanu Rubai serta cucunya Suprapto sejak 1964.

Samsul Chuzaini Plt Kades Jombok paling kiri foto.

“Itu poin utamanya, selain sertifikasi kami akan menuntut ganti rugi kepada keluarga Pak Ramanu Rubai karena sudah menggunakan tanah kas desa dan pengrusakan,” terang Samsul, Kamis (20/12/2018). Dalam waktu dekat, tim akan mengiventaris seluruh tanah kas desa supaya tidak ada hal yang tidak diinginkan. Tujuannya, untuk mengamankan aset jangan sampai beralih ke perorangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kenapa ini harus diseriusi supaya pemdes tidak bermasalah dengan hukum. Mumpung masih diperbaiki secara administrasi segera dan dipenuhi,” tambah dia. Bagus Bayu Prabowo perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Malang sangat mengapresiasi hal ini, sebab status tanah kas desa harus diperjelas dengan serifikat. BPN berjanji akan membantu segala proses pengurusannya.

Advertisement

“Harus diperjelas, itu penting,” kata Bagus. Menindak lanjuti permasalahan pemdes dengan keluarga Ramanu Rubai, BPN menguatkan jika tanah memang benar milik aset Pemdes Jombok. Rujukan sesuai dengan data yang ada di pihaknya. “Kami sudah kantongi datanya, sudah dipastikan milik pemdes. Pemdes harus tegas segera pasang patok dan papan keterangan tanah milik Pemdes,” pesan Bagus.

Usai musyawarah, pemdes bersama seluruh undangan menyaksikan pemasangan patok dan papan nama di lahan sengketa. Harapannya tidak ada lagi permasalahan serupa di Desa Jombok bahkan seluruh Kecamatan Ngantang. (bir/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas