Situbondo
Pemecatan Kades Gadingan Tunggu SK Bupati, 2 Kades Nakal Lainnya Dalam Proses

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo memastikan pemberhentian terhadap Abu Hari Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar tinggal menghitung hari. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suradji diruang kerjanya menjelaskan rapat terakhir yang dipimpin oleh Asisten 1 menindak lanjut atas rekomendasi camat jangkar tentang pemberhentian Kades Gadingan dan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi.
“Hasil dari rapat koordinasi tersebut langsung disampaikan ke Bapak Bupati, untuk ditindak lanjuti mungkin dengan SK Pemberhentian dari sisi disiplinnya, sementara kasus kades Gadingan sendiri Sudah dilimpahkan oleh inspektorat kepada Aparat Penegak Hukum”. Katanya Kepada Memontum.com, Jum’at (11/1/19).
Suradji menambahkan, Kades Gadingan diusulkan pemberhentian oleh camat karena dianggap lalai dalam hal administrasi, untuk kasus lainnya apakah ada temuan terkait pengguna ADD/DD sudah kita serahkan ke inspektorat.
“kades Gadingan tak kunjung menyelesaikan SPJ penggunaan anggaran dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2017. Bahkan yang bersangkutan terkesan lari dari tanggung jawab dan menghilang hingga kini ini tidak diketahui keberadaannya”. Katanya.
Saat disinggung tentang kasus Kepala desa Kalianget dan desa tanjung Pecinan yang diperbincangkan masayarakat dan ramai dimedia Sosial, Kadis DPMD menambahkan jika kasus dua desa tersebut sudah ditangani inspektorat.
“Pernah saya datangi kedua desa tersebut terkait pengerjaan yang belum selesai semnetara keuangan sudah selesai dicairkan seluruhnya, karena kedua kades tersebut juga tidak mengindahkan himbauna saya maka saya minta inspektorat melakukan audit khusus, hasilnya masih nunggu inspektorat”. Lanjut Suradji.
Pihak DPMD saat ini sudah mulai menagih laporan akhir tahun dari tiap desa, jika kemudian ada desa yang tidak menyerahkan laporan akhir tahun maka, nantinya DPMD akan bersurat terhadao Inspektorat agar dilakukan Audit. (yud/yan)










