Kota Malang

Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras di Kota Malang Didenda Tipiring Rp 10 Juta

Diterbitkan

-

Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras di Kota Malang Didenda Tipiring Rp 10 Juta

Memontum Kota Malang – Pemilik reklame program ‘Women’s Day’ atau ajakan pesta miras, yang reklamenya diturunkan paksa Satpol PP dan rencana diadakan oleh Twenty Lounge, akhirnya menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Hall Mini Block Office lantai 4 Pemkot Malang, Rabu (31/08/2022) tadi. Dalam sidang Tipiring ini, pemilik reklame yang bertuliskan ‘Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol’ dan diketahui bernama Sunarto, didenda sebesar Rp 10 juta melalui vonis yang dijatuhkan oleh Hakim, Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang.

Hakim Yuli Atminingsih dalam persidangan itu, mengatakan bahwa isi dari reklame telah membuat resah masyarakat. “Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat. Bahwa yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya,” kata Yuli.

Bahwa sebelumnya, reklame ini sempat membuat heboh publik Kota Malang, karena bertuliskan ajakan pesta minuman keras di hari perempuan. Dalam reklame itu, juga terpampang tulisan promosi bayar Rp 100 ribu dapat minuman beralkohol. Karena reklame tidak berizin dan dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik, petugas Satpol PP akhirnya menurunkan paksa reklame tersebut.

Yuli mengungkapkan, alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal. Pertama, terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022 dan kedua, konten yang meresahkan masyarakat.

Advertisement

Baca juga:

Sementara Sunarto, mengaku kalau dirinya awalnya tidak mengetahui konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras. Dirinya mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa.

“Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi Covid-19,” ujar Sunarto dalam persidangan. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas