Ngopi pagi
Pemilu Tanpa DPT, Sebuah Keniscayaan Era Milenial
PEMILU 2019 kurang 30 hari lagi. Tapi penyelenggara di level terdepan, yaitu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga KPU Kab/Kota,Provinsi hingga KPU RI, masih disibukkan dengan pemutakhiran data. Ini sebagai konsekuensilogis dari pelaksanaan UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, yaitu pasal 204 ayat 1,yaitu KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Ya, pemutakhiran data berkelanjutan, yang saya interpretasikan sebagai pemutakhirandata tiada henti atau tiada akhir.
Karena daftar pemilih yang disusun berdasarkan dataagregat kependudukan dari Dispenduk setiap daerah kab/kota relatif dinamis,atau dengan kata lain selalu bergerak. Dalam rangka menjalankan amanah UU Pemilu, maka penyelenggara teknis pun wajib mengikuti pergerakan data penduduk tersebut. Dalam bahasa milenial, di update. Selalu diperbarui. Menurut hemat saya hal inilah yang menyebabkan hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, penyelenggara di tingkat PPS dan PPK, masih juga berkutat dengan pemutakhirandata pemilih
Benar, jika dikatakan pemutakhiran data pemilihadalah tugas dan kewajiban jajaran KPU. Karena sudah diatur dalam UU PemiluNomer 7 Tahun 2017. Namun, apakah harus seribet saat ini? Sementara tupoksi(tugas pokok fungsi) KPU dan jajarannya, bukan melulu pemutakhiran datapemilih. Masih banyak tugas yang wajib dijalankan. Sesuai tahapan saat ini, PPSharus membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemumgutan Suara), melalukansurvey lokasi TPS, setting logistik seperti kotak suara hingga sortir suratsuara.
Saya katakan ribet, karena saya mengalami sendiri, bagaimana sebelum DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilu ditetapkan sebagai DPT (DaftarPemilih Tetap). Harus melalui proses sinkronisasi dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Setelah itu ditetapkan sebagai DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Kemudian ditetapkan sebagai DPT. Itupun masihmengalami perbaikan hingga 2 kali, karena mendapat gugatan dari peserta pemilu. Disebabkan masih ditemukan kegandaan dan invalid.
Soal kegandaan, bisa jadi karena kurang cermatnya penyelenggara ketika menyusun daftar pemilih yang disebabkan faktor kelelahan. Menurut saya, ini masih manusiawi, dan apresiasi patut diberikan kepada KPU dan jajarannya karena berhasil membersihkan kegandaan tersebut. Namun yang perlu dianalisa adalah, bahwa kegandaan tersebut tidak hanya ganda dalam/antar tps/kelurahan. Namun, juga ditemukan ganda antar kelurahan, kecamatan, kab/kotahingga antar provinsi.