Ngopi pagi

Pemilu Tanpa DPT, Sebuah Keniscayaan Era Milenial

Diterbitkan

-

Pemilu Tanpa DPT, Sebuah Keniscayaan Era Milenial

Pertanyaannya, bukankah KPU dan jajarannyamendapatkan DP4 dari Dispenduk? Apakah tidak terdeteksi kegandaan tersebut? Seharusnya bisa. Karena saat ini Kemendagri menerapkan KTP elekrtronik, yang mana NIK (Nomer Induk Kependudukan) sudah terintegrasi dalam SIAK (Sistem InformasiAdministrasi Kependudukan). Sehingga NIK setiap WNI pasti berbeda. Setiap pendudukyang pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, bisa terdeteksi. Tapi faktanya, masih juga ditemukan, penduduk yang sudah pindah domisili, masih tercatat di database Dispenduk asal.

Belum lagi data penduduk yang invalid atau anomali. Seperti NIK yang tidak sinkron dengan tanggal bulan tahun lahir. Kode NIK dan NKK yang tak sesuai dengan kewilayahan. Menindaklanjuti temuan semacam ini, tak tanggung-tanggung upaya yang dilakukan KPU dan jajarannya. Mereka melakukanverifikasi faktual terhadap ribuan data tersebut dengan cara mendatangi satu per satu ke alamat masing-masing penduduk. Mencocokkan data dengan KTP dan KK pemiliknya. Sebuah pekerjaan yang menurut saya sangat melelahkan. Namun,semangat jajaran KPU di tingkat PPS dan PPK sangat luar biasa.

Padahal menurut saya, substansinya ini bukan tugas PPS dan PPK. Karena PPS dan PPK mendapatkan data penduduk tersebut dari Dispenduk dan sama sekali tidak mengubahnya. Hanya sebatas men-copy dan paste saja. Data yang dilaporkan invalid oleh peserta pemilu ini, sebenarnya tupoksi Dispenduk untuk menjawab dan memperbaikinya. Karena pabriknya NIK dan NKKadalah Dispenduk. Termasuk menjawab keberadaan penduduk yang NIK dan NKK nyadiluar wilayahnya.

Berdasarkan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan, pasal 13 bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah danditerbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukanpencatatan biodata. Pasal 61 ayat 3 bahwa Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.Nah ini sudah sangat jelas menjawab keberadaan penduduk yang NIK dan NKK nya diluar wilayahnya.

Advertisement

Soal elemen data, berdasarkan UU Adminduk Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mulai pasal 1 dan pasal-pasal berikutnya mengaturmulai menteri hingga petugas registrasi tingkat kelurahan. Pasal 58, menjelaskandata kependudukan apa saja yang dicatat, sejumlah 31 kriteria mulai NIK, NKK,nama, alamat, tanggal lahir, cacat fisik dan seterusnya hingga elemen datalainnya yang merupakan aib seseorang. Ya sedetil itu. Jika dibandingkan dengan DPTyang disusun KPU dan jajarannya, hanya 11 elemen data. Tidak sampai setengahnya. Artinya, catatan Dispenduk lebih lengkap.

 

Laman: 1 2 3

Advertisement
Lewat ke baris perkakas