Blitar

Pemkab Blitar Akhirnya Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin

Diterbitkan

-

Pemkab Blitar Akhirnya Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin
CABUT IZIN: Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, saat menyerahkan surat keputusan pencabutan izin Padepokan Nur Dzat Sejati, kepada kuasa hukum Gus Samsudin. (memontum.com/jar)

Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akhirnya memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, Pemkab Blitar bersama Forkopimda, memutuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim, dihentikan. “Yang jelas, izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah, karena Dinkes sudah mencabut izin, kita yang di atas otomatis juga mencabut izin itu,” kata Wabup Rahmat Santoso, Selasa (09/08/2022) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

Lebih lanjut Wabup Rahmat Santoso menegaskan, setelah diputuskan untuk ditutup, padepokan dilarang menggelar aktivitas seperti menerima pasien. Lalu, melalukan aktivitas menyerupai pondok pesantren dan menggelar kegiatan majelis taklim.

“Segala aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas pijat tradisional atau kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim, diberhentikan,” tegas Wabup Rahmat Santoso.

Advertisement

Rahmat Santoso juga menegaskan, bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati harus mengurus izin sendiri-sendiri dari semua aktivitas yang dilakukan di dalam padepokan. “Jadi, harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada di sana. Misalnya, soal pijat tradisional harus ada izinnya, kemudian kegiatan menyerupai pondok pesantren harus ada izinnya. Begitu juga, dengan kegiatan majelis taklim juga harus memiliki izin,” terangnya.

Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa izin majelis taklim telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019. Sedangkan terkait penyelenggaraan pesantren, diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020. “Izin majelis taklim sesuai dengan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA Nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren,” imbuhnya.

Begitu pula, lanjut Wabup Rahmat Santoso, izin pijat tradisional harus diperbarui. Karena izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Dengan Nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada, maka izinnya harus diperbarui dahulu,” jelasnya.

Advertisement

Kuasa hukum Gus Samsudin, Priarno, mengaku akan menindaklanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Priarno menyebut, salah satu klausul dalam assessment tersebut  pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

“Kegiatan penghentian sementara, saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti, karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin,” jelas Priarno. (jar/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas