Politik
Pemkab dan DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Penyesuaian Dua Perda
Memontum Trenggalek – Setelah 11 tahun lamanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD Trenggalek, akhirnya resmi melakukan penyesuaian dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus. Kedua Perda itu, terkait pungutan pajak yang sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Penyesuaian Perda ini, diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah namun juga tidak memberatkan bagi masyarakat.
“Jadi dua Perda yang dirubah ini adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Senin (01/11/2021) siang.
Dikatakan Wabup, Perda BPHTP sendiri sudah diberlakukan 11 tahun. Sedangkan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah diberlakukan selama 9 tahun.
“Kami berharap, dengan perubahan yang sudah 11 tahun itu bisa menjadi salah satu jawaban untuk keuangan Trenggalek,” imbuhnya.
Bahkan dalam paripurna kali ini, ada beberapa perubahan, termasuk pola-pola perubahan termasuk perhitungannya.
“Yang pasti, menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat. Beberapa penyesuaian-penyesuaian ini, sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang sekaligus memimpin jalannya sidang Paripurna hari ini membenarkan hal tersebut.
“Intinya, penyesuaian ini dilakukan 3 tahun sekali. Sedangkan Trenggalek, melakukan penyesuaian lebih dari 10 tahun.
Penyesuaian ini, dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah namun tidak begitu memberatkan masyarakat. Contohnya kalau dulu nilai Rp 60 juta gratis, sekarang ini Nilai Rp 70 juta baru gratis,” sambungnya.
Sedangkan Juru Bicara Pansus 1 DPRD, Tri Santoso, menyampaikan pajak BPHTB berpotensi pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Selain itu, penerimaan pajak ini juga menjamin legitimasi pengakuan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu juga memberikan efek validasi terhadap nilai jual beli tanah, serta nilai apraisal tanah secara mutakhir. (mil/sit)