Jember
Pemkab Jember Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali meraih Predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) tadi. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ‘KI Award’ 2024 tersebut, diterima Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat, di Kota Surabaya.
Pjs Bupati Imam Hidayat mengatakan bahwa penghargaan itu diperoleh Kabupaten Jember selama dua tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut, tentunya menjadi keberhasilan dan berkat kerja sama yang baik dengan semua pihak.
“Tercatat selama dua tahun berturut-turut, Pemkab Jember berhasil meraih penghargaan ini. Tentu saja, penghargaan ini bukan sesuatu yang instan, tetapi didapatkan melalui proses yang panjang,” kata Pjs Bupati Imam.
Baca juga :
Melalui penghargaan itu, tambahnya, Pemkab Jember akan terus mempertahankan capaian ini dengan terus meningkatkan pelayanan, khususnya di sektor keterbukaan informasi publik. “Diharapkan Kabupaten Jember dapat meningkatkan pelayanan, terkait keterbukaan informasi publik,” tambah Pjs Bupati Imam.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sejak September 2024 oleh KI Jawa Timur melalui PPID. “Mulai pengisian SAQ oleh PPID utama Kabupaten Jember, dalam hal ini Diskominfo Jember, visitasi oleh KI ke PPID utama dan wawancara serta presentasi pimpinan badan publik,” paparnya.
Tolak ukur Monev yang dilakukan KI Jawa Timur, terangnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saat ini juga sedang dilakukan Monev oleh Komisi Informasi Pusat kepada Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Desa Jambearum sendiri dalam hal ini masuk dalam 10 besar nasional badan publik desa yang lolos ke tahap akhir Monev keterbukaan informasi publik,” tambahnya. (kom/rio/gie)