Pemerintahan
Pemkab Jombang beri Penghargaan Satresnarkoba dan Kalapas Kelas IIB
Memontum Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam mengungkap kasus upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Jombang, selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Jombang, Hj Munjidah Wahab, kepada Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dalam peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) Tahun 2021 di Ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Kamis (24/06) tadi.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Dalam kesempatan itu, selain Satresnarkoba yang diberikan penghargaan, hal serupa atau penghargaan juga diberikan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana. Penyerahan penghargaan itu, didampingi langsung Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang, mengucapkan banyak terima kasih. Terutama, kepada anggota Satresnarkoba Polres Jombang, yang telah berprestasi dalam ungkap kasus Narkoba.
Sebagaimana catatan dalam dua tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Jombang, telah menangkap dan menetapkan tersangka pelaku yang berupaya menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas yang digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu, berlangsung pada Senin (24/08) 2020 lalu.
Dalam kejadian itu, polisi berhasil meringkus perempuan berinisial VN, asal Kesamben, Jombang yang berupaya menyelundupkan 1800 butir pil dobel ke Lapas melalui buah salak pesanan napi berinisial H, yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Sekitar 4 jam setelah kejadian, VN berhasil dibekuk di rumah orang tuanya di daerah Kabupaten Nganjuk.
Tiga bulan kemudian, tepatnya 11 November 2020, Polres Jombang menetapkan Narapidana NC sebagai tersangka penerima atas percobaan penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi melalui kerupuk. Sementara, pengirimnya, saat ini masih diburu oleh polisi.
Terakhir, Selasa (25/05) lalu, polisi meringkus pemuda berinisial AR (31) yang berusaha mengirim enam Narkotika sabu-sabu ke dalam penjara dengan modus disembunyikan di dalam 18 buah cabai rawit. Aksi pemuda asal Desa Sambongdukuh, Jombang, pun berhasil digagalkan petugas Lapas.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, mengatakan bahwa penghargaan itu menjadi motivasi tersendiri dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba, yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, tidak lepas dari kerja keras anggota serta sinergitas semua pihak yakni pemerintah, Lapas serta stakeholder lainnya yang mendukung upaya pemberantasan narkoba di kota santri ini.
“Kami sampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Pemberantasan peredaran Narkoba dibutuhkan peran masyarakat serta dukungan semua instansi. Kami berharap tetap bersinergi,” paparnya. (azl/sit)