Lumajang
Pemkab Lumajang dan Malang Sepakat Tak Ada Tiket Tambahan di Dasar Air Terjun Tumpak Sewu

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang sepakat tidak adanya pungutan tiket di area dasar Air Terjun Tumpak Sewu. Kesepakatan ini tercapai, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu, yang digelar antara Bupati Lumajang dan Forkopimda Lumajang bersama Bupati Malang dan Forkopimda, di Ruang Anusopati Kantor Pemkab Malang, Kamis (22/05/2025) tadi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang didampingi Wakil Bupati Lumajang, menegaskan akan pentingnya keselarasan pengelolaan wisata yang menjunjung aturan dan kenyamanan pengunjung. “Penarikan tiket di dasar Tumpak Sewu tidak dibenarkan, karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.
Kesepakatan ini, disambut positif oleh berbagai pihak. Termasuk, wisatawan yang selama ini menyuarakan aspirasi atas adanya pungutan ganda. Dengan keputusan ini, diharapkan pengalaman wisata di Tumpak Sewu akan semakin nyaman dan membahagiakan.
Baca juga :
“Jika tidak dikelola bersama secara bijak, maka potensi wisata ini justru tidak akan optimal. Padahal, Tumpak Sewu telah dikenal luas, bahkan hingga mancanegara. Kita perlu menjaga citra baiknya,” tambahnya.
Senada dengan kesepakatan itu, Bupati Malang, Sanusi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pengelolaan kawasan wisata yang bersinggungan dengan wilayah antar kabupaten. “Kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kajian mendalam, terutama terhadap lokasi-lokasi seperti Kali Glidik dan sempadannya, yang bukan termasuk wilayah administratif Kabupaten Malang,” ujarnya.
Langkah sinergis ini, merupakan contoh nyata semangat empowering dan enlightening, di mana pemerintah daerah hadir untuk memberdayakan masyarakat serta menciptakan ekosistem wisata yang adil, tertib dan berkelanjutan. (kom/adi/sit)










