Lumajang
Pemkab Lumajang Masuk Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Jatim Standar Pelayanan Publik
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadi langganan masuk dalam kategori zona hijau, yakni Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Penghargaan ini, diterima Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (20/03/2023) tadi.
“Hari ini, saya menerima penghargaan Sertifikat Kepatuhan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dari Ketua Ombusdmen RI,” ujar Wakil Bupati Lumajang.
Bunda Indah-sapaan Wabup Lumajang juga menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut merupakan penghargaan terindah dan yang terakhir di masa jabatannya bersama Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. “Alhamdulillah, dengan adanya konsistensi perbaikan terhadap pelayanan masyarakat yang ada di Lumajang saat ini, bisa berjalan dengan baik. Sehingga, Lumajang bisa kembali meraih ke zona hijau, yakni dengan nilai 80,15,” tambahnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Adapun penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini, paparnya, dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menerangkan bahwa penilaian dilakukan di empat Perangkat Daerah (PD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
“Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Terkait pelayanan publik tersebut, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. Sehingga, seluruh kabupaten dan kota bisa menjadi zona hijau semuanya.
“Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten yang berlangganan mendapat penghargaan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus mempertahankan serta meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya. (kom/adi/gie)