Lumajang
Pemkab Lumajang Masuk Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Jatim Standar Pelayanan Publik

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadi langganan masuk dalam kategori zona hijau, yakni Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Penghargaan ini, diterima Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (20/03/2023) tadi.
“Hari ini, saya menerima penghargaan Sertifikat Kepatuhan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dari Ketua Ombusdmen RI,” ujar Wakil Bupati Lumajang.
Bunda Indah-sapaan Wabup Lumajang juga menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut merupakan penghargaan terindah dan yang terakhir di masa jabatannya bersama Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. “Alhamdulillah, dengan adanya konsistensi perbaikan terhadap pelayanan masyarakat yang ada di Lumajang saat ini, bisa berjalan dengan baik. Sehingga, Lumajang bisa kembali meraih ke zona hijau, yakni dengan nilai 80,15,” tambahnya.
Baca juga :
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang
Adapun penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini, paparnya, dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menerangkan bahwa penilaian dilakukan di empat Perangkat Daerah (PD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
“Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Terkait pelayanan publik tersebut, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. Sehingga, seluruh kabupaten dan kota bisa menjadi zona hijau semuanya.
“Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten yang berlangganan mendapat penghargaan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus mempertahankan serta meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya. (kom/adi/gie)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri4 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati