Pemerintahan
Pemkab Malang Salurkan Bantuan Sosial ke 525.000 KK Serentak
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan telur kepada 525.000 Kartu Keluarga (KK). Adapun jumlah yang akan diterima oleh setiap KK dalam bansos tersebut adalah 10 kilogram beras dan 1 kilogram telur. Bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rabu (15/4/2020) Bupati Malang, HM Sanusi bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang mendatangi beberapa desa di Kecamatan Gondanglegi untuk menyalurkan bansos tersebut.
“Hari ini kami membagikan ke 525.000 kartu keluarga. Jumlah itu dari 760.000 total jumlah KK di Kabupaten Malang. Jadi 75% dari total KK kami bagikan serentak 10 kilogram beras dan 1 kilogram telur,” ujar Bupati Malang, H.M Sanusi saat membagikan paket sembako ke warga Desa Sepanjang.
Penyaluran bantuan tersebut diberikan dengan door to door di setiap rumah. Menurut Sanusi, hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan, dan diupayakan untuk tetap menerapkan Physical Distancing.
“Dan itu nanti dikoordinir oleh perangkat Desa setempat untuk pembagiannya,” imbuhnya.
Sanusi mengatakan, untuk kebutuhan bansos berupa paket sembako tersebut, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 Miliar. Dimana anggaran tersebut pergeseran anggaran perjalanan dinas (perdin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang dibatalkan karena pandemi Covid-19.
“Itu dari pergeseran dana perjalanan dinas selama masa pandemi virus korona. Jadi dananya ada sebesar 22 miliar. Untuk pembelian beras dan telur itu kami beli langsung ke pedagang tanpa ada perantara pihak ketiga,” beber ia.
Sementara itu berdasarkan Surat Bupati Malang nomor 460/2917/35.07.104/2020 tertanggal 14 April 2020, ada 10 kriteria yang akan menerima bansos tersebut.
Diantaranya adalah a. Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tidak terdaftar dalam DTKS SIKS-NG, belum menerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Malang, b. Buruh Tani, c. Disabilitas, d. Lanjut Usia terlantar dengan usia di atas 60 tahun, e. Pedagang kaki lima yang terdampak pembatasan sosial, f. Pedagang kecil di pasar seperti Mlijo, g. Kelompok Usaha Angkutan Jasa Transportasi seperti becak, ojek dan pengemudi angkutan umum, h. Pekerja, buruh industri kecil atau pabrik, i. Tenaga Kerja Seni atau Pariwisata, j. Rumah Tangga Miskin yang tidak mempunyai data kependudukan. (iki/yan)