Pemerintahan
Pemkab Pasuruan Gratiskan Rapid Tes Bagi Calon Mahasiswa
Memontum Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggratiskan pelaksanaan rapid test bagi ribuan calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan yang mengikuti UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk perguruan Tinggi Negeri) mulai 5 Juli hingga 14 Juli mendatang.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, pelaksanaan rapid tes adalah persyaratan mutlak bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK SBMPTN. Untuk itu, agar tidak memberatkan setiap calon mahasiswa dalam hal biaya, maka seluruh biaya pelaksanaan rapid test digratiskan.
“Saya sangat memahami bahwa di tengah Pandemi ini, banyak hal yang harus dilakukan. Termasuk calon mahasiswa yang mau memasuki bangku perkuliahan wajib menyertakan hasil rapid tes sebagai syarat mutlak untuk bisa mengikuti UTBK SBMPTN. Maka dari itu, kita gratiskan seluruh pelaksanaan rapid test ini,” kata Bupati Irsyad di sela-sela kesibukannya, Selasa (07/07/2020).
Dijelaskannya, pelaksanaan rapid test dilakukan di RSUD Bangil maupun seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan. Untuk RSUD Bangil menyediakan sekitar 3000 rapid, sedangkan masing-masing puskesmas telah disiapkan sekitar 100 hingga 150 rapid test. Oleh karenanya, Irsyad mempersilahkan seluruh calon mahasiswa untuk bisa langsung ke RSUD Bangil dan puskesmas.
“Total ada 34 puskesmas di Kabupaten Pasuruan yang melayani rapid test bagi calon mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan. Silahkan bisa langsung datang ke sana pada jam dan hari pelayanan,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut menerangkan, bagi setiap calon mahasiswa yang akan mengikuti rapid test adalah warga yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan dibuktikan dengan membawa foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP dan bukti pendaftaran UTBK itu sendiri.
“Hanya bawa foto copy KTP saja dan KTP aslinya ditunjukkan. Kalau belum punya, bisa pakai foto copy kartu keluarga. Silahkan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pelayanan disertai bukti pendaftaran UTBK nya,” tegasnya.
Di sisi lain, saat ditanya perihal pembiayaan pelayanan rapid test, Irsyad menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan rapid test bagi calon mahasiswa dari Kabupaten Pasuruan berasal dari BTT (biaya tidak terduga) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.
“Semua biaya diambilkan dari pos anggaran BTT pada APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020,” singkatnya.
Sementara itu, Irsyad juga mengingatkan kepada para calon mahasiswa agar mengetahui bahwa penggratisan biaya rapid test tidak berlaku di RS swasta maupun klinik swasta. Apabila itu dilakukan, maka seluruh biaya rapid test ditanggung oleh setiap peserta.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa rapid test gratis dilakukan di RSUD Bangil dan seluruh puskesmas di Kabupaten Pasuruan. Kalau di RS swasta atau klinik, ya pasti ditanggung secara mandiri,” tutupnya kepada Suara Pasuruan.(mil/hen/oso)