Pasuruan
Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK

Memontum Pasuruan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemkab Pasuruan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menerima langsung penyerahan hibah aset ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, Kamis (06/11/2025) tadi. Mas Rusdi Sutejo-sapaan bupati, menjelaskan bahwa hibah yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi. Adapun lokasinya, di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dengan nominal kurang lebih Rp 1,3 miliar.
“Hibah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa tanah seluas 300 meter persegi di kawasan Taman Dayu,” katanya.
Baca juga :
Ditambahkan Bupati Rusdi, penyerahan itu merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK. “Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” jelasnya.
Dirinya memastikan, bahwa aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan. Bahkan, menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. (kom/pas/gie)














