SEKITAR KITA
Pemkab Situbondo ‘Haramkan’ ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Memontum Situbondo – Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, ‘diharamkan’ penggunaannya jika untuk keperluan non dinas, seperti keperluan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Para Aparatur Sipil Negara (ASN), dipersilahkan menggunakan kendaraan lain jika memerlukan untuk mudik Lebaran.
Demikian penegasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman, Selasa (19/04/2022). “Semua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran tahun 2022 ini,” paparnya.
Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, itu terhitung pada Hari Raya, yakni tanggal 2 dan 3 Mei, hingga cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 mendatang. Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga :
- Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG
- Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran
- Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi
- Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi
- Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas
“Bahkan, SE larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut ditandatangani langsung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tertanggal 13 April 2022,” bebernya.
Pria yang akrab dengan panggilan Fathor ini menegaskan, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. “Namun, untuk pelaksanaan larangan tersebut, kami masih menunggu petunjuk Bupati Situbondo (Karna Suswandi), yang telah menyiapkan teknis pengaturan untuk mengandangkan kendaraan dinas pejabat,” jelasnya. (her/gie)
















