Pemerintahan
Pemkab Trenggalek Tutup 15 Swalayan Tak Berijin
Sesuai peraturan, Swalayan Berjejaring Harus Bermitra dengan Koperasi
Trenggalek, Memontum – Sebanyak 15 swalayan berjejaring di Kabupaten Trenggalek dilakukan penertiban. Dua belas (12) swalayan diantaranya masa izinnya berakhir, 2 lainnya belum mengantongi izin dan 1 toko melanggar sepadan jalan.
Melibatkan semua stakeholder terkait, seperti Satpol PP, Damkar sebagai penegak Perda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan beberapa stakeholder terkait lainnya, penertiban dilakukan Jumat (03/01/2020) sore.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek Agung Sudjatmiko mengatakan jika peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring merupakan suatu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menekankan upaya kerjasama potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan.
“Ini merupakan program yang cukup bagus yang dilahirkan Bupati Trenggalek. Dengan berdiri diatas koperasi tentunya masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan toko swalayan berjejaring tersebut, karena akan ada sharing keuntungan kepada para anggota melalui sisa hasil usaha, ” ungkap Agung.
Lebih lanjut Agung menambahkan, penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan sebelumnya.
Jika dlihat di lapangan, banyak toko modern berjejaring yang sudah habis masa berlaku izinnya.
“Bagi toko swalayan yang kita tertibkan, mereka bisa mengajukan ijin lagi, asalkan sesuai dengan perda, atau berdiri diatas koperasi, ” imbuhnya.
Pihaknya menginginkan potensi daerah bisa maju bersama-sama dengan para investor dibidang perdagangan. Utamanya toko modern, dan perkembangan toko swalayan berjejering yang berdampak pada koperasi dan masyarakat.
Dengan demikian perekonomian akan dapat berkembang.
“Kita berharap dengan bekerjasama dengan koperasi, produk-produk UKM kita masuk dan dipasarkan di toko modern ini sehingga perekonomian dapat maju berkembang dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, ” tandas Agung.
Dalam hal ini, Pemkab Trenggalek memberikan waktu maksimal 1 bulan untuk swalayan berjejaring berproses hingga beralih kepada koperasi.
Namun bagi mereka yang bisa menunjukkan bahwa sudah berproses, akan terlepas dari penutupan swalayan.
Asisten Sekda ini juga menghimbau kepada toko swalayan berjejaring untuk segera beralih kepada koperasi, sehingga usahanya tetap berjalan.
“Biar semua tetap berjalan, kami mengimbau untuk swalayan berjejaring beralih ke koperasi, ” pungkasnya.
Perlu diketahui, Perda nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pasal 5 ayat 3, menyebutkan Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan Berjaringan hanya Dapat Didirikan oleh Koperasi.
Sedangkan merujuk pada Bab V perda ini mengenai Perizinan, pada Pasal 16, Ayat 1 disebutkan, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati. Sehingga bila ijinnya habis dan mengajukan ijin usaha baru atau bagi ijin usaha baru yang ingin beroperasi bila bekerjasama dengan Koperasi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 perda diatas. (mil/oso)