Pemerintahan
DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Perda Terkait Pendidikan Keagamaan
Trenggalek, Memontum – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda terkait Pendidikan Keagamaan. Perda tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna bersama unsur Forkopimda di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek.
Setelah menjalani proses yang cukup panjang, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek maupun Panitia Khusus (Pansus) resmi mengesahkan Ranperda terkait Pendidikan Keagamaan menjadi Perda.
Diharapkan nantinya, penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek bisa lebih baik.
Ditemui usai rapat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan jika hari ini pihaknya resmi mengesahkan Peraturan Daerah terkait fasilitasi pendidikan keagamaan yang merupakan inisiatif dari Bupati.
“Perda ini sudah cukup lama pembahasannya sejak periode 2014 – 2019, dan dilanjutkan oleh anggota DPRD di periode 2019 – 2024, ” katanya, Jumat (03/01/2020) siang.
Samsul mengatakan, pada prinsipnya adalah memberikan landasan fasilitasi pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Tadi juga disampaikan oleh Bupati, bagaimana kehadiran Pemerintah Daerah terhadap upaya peningkatan Sumber Daya Manusia yang unggul utamanya didalam pendidikan non formal di Trenggalek, ” imbuhnya.
Ia mengibaratkan pengesahan Perda tersebut seperti gayung bersambut dengan Undang – Undang Pesantren yang sudah ditetapkan.
Disinggung terkait kendala yang dihadapi dalam proses pembahasan Ranperda, ia menekankan jika pembahasannya sempat alot. Mengingat kehadiran pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek semakin banyak.
“Keberadaan pendidikan agama di Trenggalek sendiri memang semakin banyak. Akan tetapi hal tersebut bisa disesuaikan dan sudah diparupurnakan hari ini, ” tegasnya.
Dalam Perda Pendidikan Keagamaan telah diatur tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah. Sehingga nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraannya. Baik secara standardisasi, kelembagaan, formalitas maupun besaran dan mekanisme tunjangan bagi tenaga pengajar dari APBD.
Terpisah, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan jika fasilitasi Pendidikan Keagamaan perlu adanya payung hukum.
“Jadi saat ini baik pendidikan keagamaan yang formal maupun non formal, Pemerintah, Pemerintah Desa, masyarakat sudah punya payung hukum untuk melakukan pembinaan dan pendorongan yang perlu baik dari sisi peningkatan kapasitas, pembiayaan dan lain sebagainya, ” tutur Arifin.
Hal ini merupakan terobosan baru. Jika sebelumnya Pemerintah Daerah ingin membantu pendidikan keagamaan non formal, selalu terbentur dengan tidak adanya nomenklatur dan landasan hukum.
“Dengan adanya Perda ini, kita tidak akan lebih mudah membantu Pendidikan Keagamaan karena sudah berbadan hukum, ” ungkapnya.
Bupati berharap bukan hanya dari sisi logika saja melainkan dari mentalitas dan spiritualnya juga harus dibangun demi meningkatkan kualitas Pendidikan Keagamaan yang lebih baik dari tahun – tahun sebelumnya. (mil/oso)