Pemerintahan

Pemkab Trenggalek untuk Kali Delapan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Diterbitkan

-

KLA: Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara dan Plt Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, dr Ratna Sulistyowati. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek kembali raih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya. Penghargaan tersebut, diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga kepada Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara di Ballroom Hotel Padma Semarang.

Wabup Trenggalek turut menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran dan juga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Trenggalek, karena menurutnya ini tidak hanya capaian pemerintah melainkan capaian dari seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. “Terima kasih kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pihak-pihak terkait dan tentunya seluruh masyarakat Trenggalek yang telah mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak. Tentunya PR kita masih banyak dan kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak,” ucapnya seusai menerima penghargaan, Senin (24/07/2023) siang.

Dirinya berharap, kedepannya Kabupaten Trenggalek bisa masuk kategori utama. Mengingat, target tersebut merupakan bentuk komitmen dari Bupati Trenggalek untuk mewujudkan kabupaten layak anak.

Baca juga:

Advertisement

“Kita semua tahu komitmen Bupati Trenggalek dalam mewujudkan Trenggalek sebagai Kabupaten Trenggalek Anak sangat tinggi. Makanya, pencapaian ini bisa menjadi motivasi semua pihak untuk mewujudkan sebuah kabupaten yang benar-benar memperhatikan anak,” terang Wabup Syah.

Suami Fatihatur Rohmah ini juga berharap agar kedepan anak-anak di Kabupaten Trenggalek selalu terpenuhi hak-hak dasarnya dan juga terlindungi semua permasalahannya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati, menambahkan bahwa penghargaan KLA untuk Kabupaten Trenggalek ini bukan kali pertama. Seingatnya penghargaan ini adalah penghargaan ke delapan yang di terima Trenggalek.

“Ini adalah penghargaan ke delapan yang diterima. Dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten yang layak anak akan sia-sia bila masyarakat secara keseluruhan tidak ikut mengawal. Percuma bila perda-perda kita susun namun masyarakat tidak mendukung upaya pemerintah,” kata Ratna.

Dicontohkannya, seperti adanya Peraturan Daerah kawasan tanpa asap rokok. Apakah semua orang sudah mematuhi. Ini contoh kecil upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak. Akan tetapi, kadang masyarakat itu abai akan hal tersebut.

Advertisement

“Kita sudah membuat Perda Kabupaten Layak Anak. Kemudian komitmen untuk menurunkan jumlah perkawinan usia anak dan masih banyak regulasi yang lainnya. Semua tujuannya memberikan perlindungan kepada anak. Terus ada juga pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya,” jelasnya

Menurutnya, satu bukti yang bisa dirasakan saat ini ada banyak penurunan jumlah angka perkawinan usia anak yang cukup signifikan. Tahun 2021 angka perkawinan anak ini mencapai angka 7,8, sedangkan di tahun 2022 bisa turun menjadi 3,5.

Semua ini, sambungnya, dicapai melalui komitmen bersama bukan hanya dicapai oleh Dinas Sosial PPPA saja. Sudah ada komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak.

Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak.

Advertisement

“Kalau dulu masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang tidak. Dengan perlakuan ini para orang tua sudah banyak yang sadar bawasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun. Mereka sadar untuk dicukupkan dulu usia yang diperbolehkan,” papar Ratna. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas