Pemerintahan
Pemkot Batu Tanda Tangani Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN bersama Kejari
Memontum Kota Batu – Guna mengoptimalkan tugas Satpol PP dalam upayanya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)dan Peraturan Kepala Daerah.
Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan Penandatanganan Kerjasama di Balai Kota Among Tani, Senin (12/04). Penandatanganan kerjasama ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Baca juga:
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto mengatakan, kesepahaman antara eksekutif dan yudikatif perlu dioptimalisasikan untuk pelaksanaan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Selain itu, juga menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Supriyanto, Senin (12/04).
Kejari Batu melalui instrumen Bidang Perdata dan TUN mendorong Satpol PP Kota Batu dalam menegakkan Perda dan Perkada secara adil, transparan dan akuntabel. Dikatakan Supriyanto, salah satu tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN adalah memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum kepada pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Sedangkan salah satu tugas Satpol PP adalah melakukan penegakan Perda maupun Perkada serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas penegakan Perda maupun Perkada tersebut, tidak jarang Satpol PP menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk hukum perdata dan TUN. Misalnya pada saat melakukan penindakan, ada pihak yang keberatan sehingga melakukan langkah hukum baik perdata maupun TUN ke pengadilan.
“Dalam kondisi seperti ini maka Bidang Perdata dan TUN di Kejaksaan bisa mewakili Satpol PP untuk bertindak atas kuasa khusus dari Satpol PP. Selain itu bidang Perdata dan TUN bisa memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum dalam hal terdapat keragu-raguan atas tindakan hukum yang akan dilakukan maupun tugas-tugas lainnya,” tegasnya.
Selain itu Kejari Batu juga berkomitmen untuk berupaya mencegah terjadinya potensi penyimpangan yang berdampak pada permasalahan hukum lebih luas. Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan, kerja sama dilakukan dalam rangka meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Batu dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Selama ini kami melaksanakan kegiatan penindakan, baik itu secara yustisi maupun non yustisi, yang di dalam pelaksanaannya seringkali kita digugat secara perdata. Maka dari itu Memorandum Of Understanding (MoU) ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pendampingan kegiatan yang dilakukan Satpol PP,” kata Adhim dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Diskominfo Batu. (bir/ed2)