Kota Malang
Pemkot Malang Siap Rampingkan 6 OPD
Memontum Malang – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mendapat lampu hijau. Hal tersebut dikatakan Walikota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Malang usai mengikuti sidang paripurna pada Rabu (17/7/2019) siang.
Sutiaji mengatakan, meskipun sempat terkendala oleh sesuatu hal, rencana tersebut saat ini telah dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait.
“Tapi setelah diharmonisasi akhirnya semua sudah final. Sebelumnya memang sempat sedikit tersendat lantaran masih ada permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum Dinas PUPR dan Disperkim digabung,” katanya pada wartawan.
Ia menyebut bahwa perampingan tersebut telah ditetapkan dalam penyusunan APBD tahun 2020. Dimana ada 28 OPD seperti yang telah direncanakan dalam perampingan sebelumnya. Untuk itu perampingan tersebut menurutnya tidak akan berdampak pada penetapan APBD tahun 2020.
“Pagu anggaran yang ditetapkan sudah untuk 28 OPD dari sebelumnya 34 OPD, jadi tidak ada masalah. Karena sebelumnya sudah ada lampu hijau jadi kami menyusun untuk 28 OPD,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menegaskan, perampingan tersebut telah disetujui dan akan segera diimplementasikan. Sebab Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, ditargetkan dapat digunakan pada 2020 mendatang. Untuk itu, ia begitu optimis bahwa SOTK yang baru sudah bisa berjalan tahun depan.
Masih menurutnya, efisiensi pada rencana perampingan tersebut juga telah mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Bahkan juga dijadikan role model untuk bisa ditiru di daerah-daerah lain.
Ditambahkan Sutiaji, hal itu juga mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa semangat reformasi birokrasi adalah ramping dan kaya fungsi. “Dan itu yang dilakukan dalam SOTK baru ini,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan, Darman Susanto menyampaikan, rancangan perubahan Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memenuhi kualifikasi dan sesuai aturan.
Sehingga dalam pembahasannya kemudian dinyatakan untuk disetujui. Namun dengan beberapa catatan dan saran yang perlu diperhatikan. Diantaranya seperti selambatnya SOTK baru diterapkan di 2020, penempatan pejabat berdasarkan pada asas profesionalisne dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Perlu juga ada antisipasi terhadap keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk kesenjangan kerja,” katanya.
Untuk diketahui, 6 OPD yang dilakukan perampingan meliputi Dinas Perdagangan akan bergabung dengan Dinas Perindustrian serta Koperasi dan Usaha Mikro Sementara. Selanjutnya, Dinas Kebudayaan akan menyatu bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata akan bersama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Kemudian, Disnaker akan bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinsos bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). (gim/oso)