Kediri
Pemuda Desa Puncu Jualan Pil Koplo

Memontum Kediri–Karena terbukti menjual pil koplo, Ade Putra P alias Begok (21) warga Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diringkus jajaran Satreskoba Polres Kediri pada Senin (13/11/2017). Dia diringkus Satresnarkoba Polres Kediri saat bersembunyi di rumah neneknya, dan dari tangan Begok polisi berhasil memgankan barang bukti narkoba jenis pil LL sebanyak 272 butir, dan HP merek evercros.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.”Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan,” katanya
Lebih lanjut AKP Sanosin menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk manjalani penyikan lebih lanjut.” Saat ini tersangka kita amankan, untuk pengembangan lebih lanjut agar mengetahui anggota jaringan peredaran narkoba di Kediri,” lanjutnya.
Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (aji/yan)










