Kabupaten Malang
Pencairan DD Tahap Pertama di Kabupaten Malang Molor, Kenapa?

Memontum Malang – Akibat banyaknya desa di Kabupaten Malang, hingga saat ini belum menyelesaikan APBDes, sehingga pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama molor. Padahal, APBDes itu merupakan syarat yang harus dipenuhi agar DD tahap pertama bisa dicairkan.
“Karena sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, dinyatakan seminggu setelah dana desa masuk ke RKUD harus sudah ditransfer ke RKUDes. Sementara Hingga saat ini masih banyak desa yang belum selesai APBDes nya. Pasalnya, APBDes menjadi syarat utama DD tahap pertama ditransfer ke masing-masing desa. Oleh karena itu, hingga saat ini, Pemkab Malang juga menunggu APBDes dari masing2 desa,” ujar Budi Harsoyo.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Program Inovasi Desa (Monev PID) Kemendes, Kamis (4/4/2019) siang, mengatakan sesuai peraturan Menteri Keuangan, dinyatakan seminggu setelah dana desa masuk ke RKUD harus sudah ditransfer ke RKUDes.
Tetapi, hingga saat ini masih banyak desa yang belum selesai APBDes nya. Padahal itu syarat utama pencairan DD tahap pertama,untuk ditransfer ke masing-masing desa.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang baru bisa mengajukan pencairan DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Paling lambat satu minggu setelah tersalur ke RKUD harus disalurkan ke masing2 desa. Karena sesuai peraturan, selambat-lambatnya setelah satu minggu dana tersebut disalurkan dari RKUN ke RKUD harus sudah disalurkan ke RKDes,” imbuhnya.
















