Trenggalek
Pencoleng asal Ponorogo, Jebol Jok Motor di Alun-alun Trenggalek
*Sikat Rp 4 Juta dan 3 Hp
Memontum Trenggalek—-Diduga melakukan aksi pencurian di Kota Keripik Tempe, seorang pria asal Kota Reog Ponorogo diringkus polisi. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap Suroto warga RT 03 RW 02 Desa Tempuran Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo. Pelaku digelandang petugas lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alun – Alun tepatnya di depan Masjid Agung Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian asal Ponorogo tersebut. “Petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ponorogo. Sedangkan korban yang merupakan warga desa Gondang Kecamatan Tugu, saat kejadian berlangsung sedang berolahraga pagi di Alun – Alun dan memarkir sepeda motornya di TKP, ” terang Didit saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Dikatakan Didit, saat hendak berolahraga, korban meninggalkan 3 buah HP dan dompet berisi uang tunai sejumlah Rp 4 juta rupiah dalam jok sepeda motor yang dalam kondisi terkunci.
“Tak berselang lama, setelah olahraga korban bermaksud mengambil HP dan dompetnya. Namun sudah tidak ada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek, ” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKPP dan penyelidikan dan mengerucut pada nama SR hingga berhasil ditangkap. “Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mengambil barang serta uang milik korban tanpa ijin dengan cara membuka paksa bagasi jok sepeda motor milik korban, ” lanjut Didit.
Sementara itu dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 195 ribu rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti pelaku melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan maka pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan. (mil/yan)