Trenggalek

Pendopo Trenggalek Ngunduh Mantu, Nikahkan Massal 100 Pasangan

Diterbitkan

-

Plt Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin

Memontum Trenggalek—-Sebanyak 100 pasangan di Kota Keripik Tempe akan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek yaitu Pendopo Ngunduh Mantu atau Nikah Massal. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama sehari dan melibatkan beberapa terkait.

Plt Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengatakan nikah massal dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan April mendatang di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Pemkab Trenggalek melaui Dinsos P3A akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil dalam pelaksanaan nikah massal.

Kuota yang dapat dilayani nikah massal tahun ini sebanyak 60 pasangan dimana peserta tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Advertisement

’’Rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil telah dilaksanakan pekan kemarin. Adapun kali ini yang dilakukannya sosialisasi untuk para camat dan kepala desa, ” ucap Arifin Selasa (20/03).

Dikatakan Arifin, nantinya warga yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi kepala desa untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Dan menjalani verifikasi di tingkat Desa, Kecamatan dan KUA.

Selain itu melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang dimiliki Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Pemberdyaan Anak (P3A) Pemkab Trenggalek juga akan terus mendata jumlah calon pengantin yang akan dinikahkan.

“Kita targetkan 100 pasang dan diutamakan yang memiliki anak sekolah. Selain itu nikah massal ini digelar dengan tujuan untuk melayani warga yang kurang mampu secara ekonomi dan kurang pengetahuan tentang prosedur pernikahan yang resmi dan tercatat di KUA. Dan diprioritaskan kepada seluruh warga Trenggalek baik yang beragama islam maupun non islam, ” imbuhnya.

Advertisement

Suami Novita Hardiny ini mengungkapkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam perlakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Akan tetapi hak anak untuk mendapatkan identitas terkadang menjadi terhalang, disebabkan berbagai macam faktor seperti yang kita dapati data di Dukcapil. Antara lain perkawinan yang tidak tercatat dikarenakan sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya. Juga jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat pencari keadilan, melalui Dinas Sosial diadakan pelayanan terpadu nikah massal.

’’Pasangan yang mengikuti nikah massal ini nantinya akan memperoleh surat nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak secara gratis dan dapat dibawa pulang pada hari itu juga, ” pungkasnya Arifin. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas