Hukum & Kriminal
Penerima BOP dengan Data Palsu Akhirnya Dipolisikan
Memontum Sumenep – Disinyalir tidak ada itikad baik dari penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren diduga fiktif kepada Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa dan Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam membuat kedua lembaga mempolisikan para penerima BOP pesantren tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari Yayasan Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa yakni Sulaesi Abdurrazaq mengungkapkan, laporan itu akhirnya digulirkan ke jalur hukum. Itu lantaran terindikasi kuat mencatut dan memalsukan nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa, Desa Guluk- Guluk dan Yayasan Siratul Islam, Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Lantaran melibatkan kedua lembaga, kata dia, akhirnya Ponpes Annuqayah dan Yayasan Siratul Islam melaporkan ke Mapolres Sumenep secara bersama-sama. Sebab kedua lembaga tersebut yang merasa namanya tercoreng dan dirugikan akibat dugaan pemalsuan data dan pencatutan nama.
“Kita lakukan laporan bersama, karena kita (Pondok Annuqayah Lubangsa dan Yayasan Siratul Islam) adalah yang dirugikan. Dan pelaku pemalsuan data BOP ini juga tidak ada itikad baik. Makanya kita laporan bersama,” kata Sulaesi Abdurrazaq, Jumat (09/04) malam.
Menurut Sulaisi, laporan resmi dilakukan pada hari Kamis (08/04/21) di Polres Sumenep sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/87/IV/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP tanggal 8 April 2021. Dengan Terlapor Jamaluddin dan Marsuto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUH Pidana.
“Laporan tersebut adalah jalan terakhir (ultimum remedium) bagi Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa dan Yayasan Siratul Islam. Itu setelah sekian lama melakukan tabayun dan ikhtiar agar masalah ini segera selesai dan agar tergambar secara terang benderang,” ucapnya.
Direktur LKBH IAIN Madura itu juga menegaskan, salah satu bahan untuk tabayun yang diabaikan pelaku adalah hasil-hasil diskusi, musyawarah. Selain itu juga atas saran-saran yang disampaikan oleh pihak Kemenag Sumenep bahwa pelaku penyalahgunaan BOP harus diusut sampai tuntas.
“Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di BNI Unit Prenduan dan ternyata BNI Cabang Sumenep menyatakan proses pencairan BOP Pesantren Annuqayah Lubsa tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan oleh pelaku. Sementara pihak Kemenag Sumenep menegaskam bahwa piagam izin operasional Pondok Pesantren yang digunakan pelaku tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenag Sumenep alias palsu,” ungkapnya.
Advokat yang cukup vocal ini mengatakan pihaknya sudah melakukan tabayun dan bahkan sudah mendapat surat keterangan dari pihak Kemenag Sumenep yang langsung ditemui Kasubag TU, Moh. Rifa’i Hasyim.
“Berdasarkan keterangan dari Kantor Kemenag Sumenep, peristiwa dugaan penyimpangan BOP Pesantren ini tidak hanya terjadi pada Ponpes Annuqayah melainkan juga banyak pesantren dan lembaga-lembaga lain yang menjadi korban,” tegas Sulaesi Abdurrazaq. (edo/ed2)