Hukum & Kriminal
Penganiayaan Kakek Sumberkerto Pagak
Polisi akan Proses Sesuai Prosedur
Memontum, Malang – Kasus penganiayaan atau pemukulan seorang Kakek di Desa Sumberkerto, Pagak, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga korban yang bernama Mustaram alias Midut (85) meminta keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono menyampaikan, jika dirinya akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, atas adanya peristiwa penganiayaan pada seorang kakek tersebut.
“Kasus ini saya proses sesuai prosedur yang berlaku, semua saksi dan pelaku, bahkan korban saya panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020) siang.
Menurutnya, dalam kasus ini dirinya akan melakukan gelar perkara yang bakal digelar di Polres Malang, dalam waktu dekat ini.”Dalam waktu dekat akan ada gelar perkara, kasus ini perlu ada gelar perkara, agar cepat selesai,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Sumarsono, sebenarnya kasus ini merupakan permasalahan yang bisa diselesaikan di desa. Tiga pilar desa seharusnya dapat mengurai benang merah permasalahan ini.
“Saya pernah memerintahkan Kepala Desa Sumberkerto untuk menyelesaikan, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” tukasnya.
BACA : Kakek Sumberejo Pagak Dianiaya Tetangga, Keluarga Tolak Berdamai
Dalam pemberitaan sebelumnya, korban dianiaya oleh Solot (45), warga setempat. Akibat peristiwa tersebut, korban yang telah memiliki 3 anak dan 4 cucu ini harus mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Korban dianiaya pelaku lantaran korban telah memberikan arahan karena truk yang berada di depan rumah pelaku yang parkir agak ketengah, dan mengganggu kendaraan lain. (Sur/tim)