Kota Malang
Pengarahan dan Sosialisasi terkait PPDB, Sutiaji : Sistem Zonasi Tak Bisa Ditawar-tawar
Memontum Kota Malang – Merujuk Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/150/35.73.112/2019 tentang Penetapan Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, serta melaksanakan amanah Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, Walikota Malang, Sutiaji, mengajak jajaran Dinas Pendidikan Kota Malang dan pihak yang terlibat untuk mematuhi payung hukum pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan UUD 1945. Pasalnya, dalam konstitusi disebutkan, pemerataan pendidikan merupakan tugas negara termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah. Untuk itu, aturan sistem zonasi ini tidak bisa ditawar-tawar,” ungkap Walikota Malang Sutiaji, dalam “Pengarahan dan Sosialisasi terkait PPDB” kepada Kepala Sekolah, KONI, DKPM dan OPD terkait, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Jumat (10/5/2019).
Menurutnya, tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi telah sesuai dengan konstitusi. Bagaimana pula menjadikan pendidikan dapat terjangkau dan semakin bagus.
“Pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi tidak saja dalam bidang infrastruktur pendidikan, namun juga kualitas pendidikan. Artinya, jangan hanya semua sekolah mendapat subsidi, namun hanya satu atau dua sekolah yang maju. Wajib belajar 9 tahun harus dipenuhi dalam standar pelayanan maksimal. Banyak orang hebat dari keluarga tak mampu. Orang miskin jangan dibatasi. Apapun potensinya, negara harus hadir,” terang pria penghobi bulu tangkis ini.
Melalui sistem zonasi, akan mengurangi permasalahan sosial, mengurangi kemacetan, dan membawa perubahan distribusi ekonomi yang baik. Sehingga membentuk profesional yang sistemik melalui transparansi, akuntabilitas, sebagai bentuk Good Governance dan Good Government.
“Saya mohon para pemangku kepentingan harus hati-hati, karena KPK sedang menyoroti jual beli kursi PPDB. Meski yang disorot SMA/SMK, atau ranahnya propinsi, namun tetap menjadi perhatian semua pihak. Karena Malang merupakan barometer pendidikan nasional, harapannya dunia pendidikan terus berkembang lebih baik,” ajak pria nomor satu di Kota Malang ini.
PPDB 2019 terbagi 3 jalur, diantaranya jalur zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi akademik dan non akademik dengan kuota 5 persen, dan jalur pindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen. Kerawan terkait PPDB, lanjut Sutiaji, yakni praktek jual beli kursi yang diharapkannya tidak terjadi di kota Malang.
“Khususnya terkait kuota 10 persen yang terbagi jalur prestasi dan jalur pindahan tugas orang tua/wali. Jangan sampai ada permainan di jalur prestasi dan perpindahan tugas ortu. Karena semuanya masyarakat akan melihat. Ayo diawasi bareng-bareng dan insya Allah guru-guru sudah sepakat. Pasti kelihatan nanti,” tandas mantan Wakil Walikota periode sebelumnya ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM. menyatakan, berkas-berkas dari siswa yang masuk ke Dinas Pendidikan nantinya akan akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari KONI, perwakilan Komite, perwakilan BPKN, perwakilan MKKS, perwakilan K3S, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan.
“Sistem jalur prestasi itu memakai sistem pembobotan. Ada level prestasi kota, provinsi, nasional, dan internasional. Makanya prestasi itu semuanya kita himpun dan nanti dibobot. Jika kuota 5 persen kepindahan orang tua tidak terpenuhi, akan dilimpahkan untuk jalur prestasi. Insya Allah kita berusaha seprofesional mungkin,” terang Zubaidah.
Terkait aturan siswa lulusan SD di Kota Malang masih berhak mendaftar di SMP Negeri Kota Malang, nantinya hasil akhir juga ditetapkan melalui perangkingan jarak menggunakan aplikasi Google Map.
“Boleh, tapi nantikan tetap dirangking jarak melalui Google Map. Nantinya akan diketahui apakah masuk kuota sekolah atau tidak. Jadi lebih baik orang tua lebih bijak menyikapi di awal, mana sekolah yang lebih dekat tempat tinggal. Karena aturannya sama antara Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, yaitu Permendikbud,” pesannya. (adn/yan)