Kota Malang

Pengedar Narkotika Asrikaton Diberangus

Diterbitkan

-

Pengedar Narkotika Asrikaton Diberangus

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar narkotika jenis SS (Shabu-Shabu) dan ganja, berinisial E alias Efendi alias Gundul (26) warga Boro Bamban, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (5/11/2018) sore. Saat ditangkap petugas Teakoba Polres Malang Kota, Efendi kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 10 poket ganja kecil, 1 poket ganja ukuran sedang, 1 bungkus kertas ciklat berisi ganja, 2 bungkus ganja yang masih tertutup lakban, 1 linting rokok ganja dan timbangan digital.

Selain menangkap Efendi, petugas juga menangkap 2 pelanggannya. Yakni AFR alias Alex (22) warga Jl Tangkilisan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan SGP alias Singgih alias Singkek (25) warga Mendit Barat, Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Informasi Memontum bahwa pada Senin sore, petugas mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkoba di Jl Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas melaluian penyelidikan hingga berhasil menangkap Alex. Saat itu, Alex tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan 1 poket ganja kering yang diselipkan di helmnya.

Alex mengaku bahwa ganja milikny dibeli dari Efendi. Dari informasi ini, petugas berhasil meringkus Efendi di Jl Sudimoro. Total ganja yang dari Efendi seberat 0,5 kg ganja. Meskipun mengaku baru 2 bulan bisnis narkoba, Efendi sudah memiliki 2 pelanggan. Yakni Alex dan Singgih.

Advertisement

Karena Alex sudah berhasil ditangkap, giliran petugas mencari Singgih hingga berhasil ditangkap di kawasan Boro Bamban. Singgih kedapatan 1 linting rokok ganja dan 4 poket SS total seberat 4 gram. Ganja dan SS teraebut dibeli oleh Singgih dari tangan Efendi. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang memasok SS dan ganja ke tangan Efendi.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polrea Malang Kota AKP Samsul Hidayat SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membrantas jaringan narkoba di Kota Malang.

” Tersangka AFR kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka berinisial SGP kami kenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedarnya berinisial E alias Gundul, dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dwngan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Samsul. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas