Kabupaten Malang
Pengedar Pil Koplo Pakis Tertunduk
Memontum Malang —Seorang pengedar pil Lele alias pil koplo, diringkus anggota Reskrim Polsek Pakis, Selasa (6/2/2018) tengah malam. Tersangka M Nurul Arifin (21) tak berkutik saat ia digeledah petugas.
Pemuda mengaku asal Jalan Anjasmoro, Desa/Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu membawa puluhan pil koplo dalam bungkus plastik. Sekitar pukul 23.00, ia dicurigai menjual pil kepada seorang pelanggan.
Berdasar rilis pers Polres Malang, AKP Farid Fathoni menyebutkan bahwa barang bukti disita Polsek Pakis berupa 4 bungkus plastik obat berisi pil ££ @ 90 butir pil ££, se lbungkus plastik berisi 50 butir pil ££, bungkus rokok, sebungkus rokok Gudang Garam dan uang tunai Rp 105 ribu hasil penjualan.
Penangkapan ini diarahkan langsung Kapolsek Pakis, AKP Hartono dan Aiptu Teguh Darmawan selaku Kanit Reskrim Polsek Pakis bersama 3 anggota Polsek Pakis.
Tiga anggota Polsek berhasil meringkus tersangka, diawali informasi adanya aktifitas mencurigakan diduga transaksi jual beli pil di jalan raya Dusun Tegal Pasangan Desa Pakiskembar.
Hingga kini, pihak terkait masih memeriksa keterangan tersangka dan mengembangkan penyelidikan. Tersangka menginap di rumah tahanan Polsek Pakis guna penyidikan lebih lanjut. (sos)