Hukum & Kriminal
Pengedar Pil LL Mangliawan Pasok 5000 Butir ke Klojen
Memontum Kota Malang – Seorang pengedar Pil LL, Redi Mardikan (29) warga asal Mendit Timur, Dewa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (1/8/2018) siang, ikut dirilis di Polres Malang Kota. Dia adalah salah satu dari 17 tersangka hasil ungkap narkoba sejak tanggal 12 Juli hingga 31 Juli 2019.
Redi ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 25 Juli 2019 pukul 20.00 di Jl Ronggo Warsito, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat itu, dia kedapatan 5 kantong plastik berisi Pil LL dengan jumlah keseluruhan 5000 butir Pil LL dan uang Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan Pil LL.
Informasi Memontum, bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau ada transaksi PIl LL. Saat itu petugas berhasil menangkap MAH dan IBS. Saat itu IBS kedapatan memiliki 100 butir Pil LL. Karena keduanya bukan pengedar, statusnya hanya sebagai saksi.
Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil memangkap Redi. Tak tanggung-tanggung, Redi kedapatan 5000 butir Pil LL. Sosok Redi sendiri adalah pengedar yang telah menjual Pil Ll kepada IBS. Atas perbuatannya itu, Redi harus mempertanggungnjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan dikarenakan Redi masih berbelit-belit untuk mengungkap pengedar yang berada di atasnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota Iptu Rachmad Ridho Satrio SIK, mengatakan bahwa tersangka Rd ditangkap karena.telah mengedarkan Pil LL.
” Tersangka Rd kami kenakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Iptu Rachmad Ridho Satrio. (gie/yan)