Kabupaten Malang

Pengedar SS Jongkok di Jalan Tol Nampes Singosari

Diterbitkan

-

Pengedar SS Jongkok di Jalan Tol Nampes Singosari

Memontum Malang – Anggota Reskrim Polsek Singosari, Rabu (5/12/2018) sore berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Shabu-Shabu (SS) di jalan Tol sekitar Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Diboyong ke Mapolsek Singosari, tersangka mengaku bernama Eko Arif Setiawan (33) warga Jalan Rogonoto Gg IV, RT02/RW04 Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Disita pula sejumlah barang bukti.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH, seusai mendapat arahan Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto, Rabu sore.

“Kami awalnya selidiki peredaran Narkoba di wilayah Singosari. Kemudian mendapat informasi di jalan Tol Nampes ada pemuda yang mencurigakan dan kemungkinan transaksi narkoba. Segera kami tindaklanjuti,” ungkap Supriyono, yang pernah menjabat KBO Satuan Reskrim Polres Malang.

Advertisement

Rabu sore, penangkapan berjalan lancar. Petugas menyita barang bukti, berupa sepoket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,4 gram, sebuah hp Android Oppo, uang hasil penjualan sebesar Rp 435 ribu, sebuah alat pakai sabu, sepeda motor Yamaha Mio GT N-4503-HHA dan sebuah ikat pinggang.

“Saat kami geledah, ikat pinggang itu tempat untuk menyembunyikan atau menyimpan SS. Kami akan kembangkan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Iptu Supriyono kepada Memontum.com.

Menurut Supriyono, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas