Hukum & Kriminal
Pengedar Upal Asal Nganjuk, Diringkus Polisi Trenggalek
Trenggalek, Memontum – Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di terminal Bus masuk Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.
Pelaku yakni Gunawan (50) warga RT 01 RW 06 Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan petugas atas laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran uang palsu yang terjadi belakangan.
“Berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu. Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan dan berhasil menangkap pelaku didalam terminal Bus Trenggalek, ” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019) sore.
Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 uang pecahan palsu Rp 100 ribuan dalam tas plastik (kresek) warna hitam dan dimasukkan dalam sebuah tas army yin quishi.
Mengetahui hal tersebut, pelaku selanjutnya di wa ke Polres Trenggalek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam hal ini, pelaku menggunakan modus operandi yakni mengedarkan rupiah yang merupakan rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dengan total Rp 6,5 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan atau tidak ingin mengalami kerugian, ” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri UBP035160 sebanyak 3 lembar, UBP136162 sebanyak 8 lembar, UBP 135161 sebanyak 22 lembar, PUB 025169 sebanyak 4 lembar, ATF 246164 sebanyak 13 lembar, ATF 146163 sebanyak 15 lembar.
Barang bukti lainnya yakni 1 buah tas plastik warna hitam, 1 buah tas army yin quishi, 1 buah hp merek Oppo warna hitam.
Hingga berita ini diturunkan pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (4) jo pasal 26 ayat (4) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. (mil/oso)