Trenggalek
Pengen HP, Nekat Curi Milik Anak Kos
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pria warga Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek. Pelaku yang yakni Yudi Prio Santoso (35) warga asal Dusun Jarakan Rt 21 Rw 5 Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek ini ditangkap petugas lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos-kosan di cengkong kelurahan Tamanan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, membenarkan adanya penangkapan pelaku curat yang terjadi di Kota Keripik Tempe ini.
“Polisi berhasil menangkap pelaku karena pelaku tanpa ijin masuk kedalam rumah kos kosan dan mengambil HP milik korban pada waktu malam hari, ” jelas Agung saat dikonfirmasi, Senin (05/11/2018).
Agung mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal pada bulan Oktober 2018 lalu. Korban yang merupakan warga desa Cakul kecamatan Dongko mengaku kehilangan handphone miliknya yang ditaruh di dalam kos-kosan. Korban kemudian melaporkan ke Polres Trenggalek.
Mendapati laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan selama beberapa minggu. Tak sia-sia, hasil kerja keras dan kejelian petugas membuahkan hasil. Hasil penyelidikan pun mengerucut pada pelaku yang pada akhirnya berhasil digelandang petugas.
“Pelaku berikut barang bukti berupa handphone, dusbox dan kwitansi pembelian sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut, ” imbuhnya.
Masih terang Agung, pelaku yang hanya tamatan sekolah menengah pertama ini masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Agung. (mil/yan)