Politik

Penghapusan Honorer Tahun 2023, Ini Respon DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

Penghapusan Honorer Tahun 2023, Ini Respon DPRD Trenggalek
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Wacana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, direspon serius DPRD Trenggalek. Menanggapi wacana itu, pihaknya menjelaskan masih akan berdiskusi untuk langkah-langkah ke depan serta dampak-dampak atas wacana tersebut untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, ditrmui seusai rapat kerja mengatakan bahwa terkait dengan wacana itu, DPRD tidak bisa memberi keputusan secara sepihak. “Terkait wacana itu, kita masih akan berdiskusi dengan pemerintah daerah. Karena, ini tidak bisa diputuskan sendiri. Jadi, nanti akan seperti apa penanganannya dan kebijakan yang akan diambil, jika memang wacana itu benar adanya,” ungkapnya, Rabu (15/06/2022) siang.

Pihaknya juga menegaskan, jika sampai saat ini belum ada formula khusus terkait solusi penanganan penghapusan tenaga honorer tahun depan. Mengingat, rencana penghapusan itu masih harus menjalani pembahasan yang cukup panjang.

“Mungkin dalam waktu dekat, Komisi I DPRD akan mendiskusikan hal ini dengan eksekutif,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut Agus menyampaikan, jika rencana penghapusan tenaga honorer akan beriringan dengan pembahasan penyusunan APBD Trenggalek tahun 2023. Pasalnya, saat tenaga honorer diberhentikan atau dilarang, maka Pemerintah Daerah juga tidak boleh menganggarkan gaji honorer. Sedangkan, saat ini Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) juga belum masuk ke DPRD.

“Intinya, kita menekankan agar Pemerintah Daerah bisa mengkaji lebih dalam terkait dampak sosialnya. Agar penghapusan honorer kedepannya tidak menimbulkan permasalahan baik yang bersangkutan maupun pemerintah,” terang Agus.

Baca juga:

Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Daerah, saat ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek tercatat sekitar 4.140. Jumlah tersebut sebagian besar terdiri dari 50 persen Guru Tidak Tetap (GTT). Sedangkan sisanya, termasuk tenaga kebersihan, keamanan, sopir dan tenaga penunjuk lainnya.

Sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, masa kerja tenaga honorer akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Sehingga, nantinya pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement

“Kami hanya bisa menyarankan agar Pemerintah Daerah mengkaji kebutuhan pokok pegawai sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) masing-masing OPD,” papar politisi PKS ini.

Terkait pemberhentian tenaga honorer ini, sambungnya, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan dampak sosial yang terjadi. Artinya, apakah pasca rencana penghapusan itu akan menimbulkan permasalahan baru atau tidak di masyarakat.

“Di sisi lain pula, terkait banyaknya pegawai yang pensiun, hingga kekosongan jabatan di Kabupaten Trenggalek, juga harus menjadi bahas pertimbangan kedepannya. Karena, secara pribadi saya merasa kasihan kalau tenaga honorer ini diberhentikan begitu saja tanpa ada penanganan yang pasti,” terangnya.

Terlebih, tenaga honorer rata-rata sudah mengabdi dalam kurun waktu yang lama. Sehingga, langkah penanganannya harus bijak dan tepat.

Advertisement

Seperti diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut ditulis, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas