Politik
KPU Trenggalek Resmi Tetapkan 2 Paslon Bupati Dalam Pilkada 2020
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan 2 bakal pasangan calon (Paslon) menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilkada Trenggalek tahun 2020. Sebagaimana diketahui, kedua pasangan calon tersebut adalah Alfan Rianto – Zaenal Fanani dan Mochamad Nur Arifin – Syah Natanegara.
“Hari ini KPU Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Trenggalek tahun 2020. Berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Trenggalek nomor 205/PP.06.2-BA/3503/KPU.Kab/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan serentak tahun 2020,” ucap Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi saat dikonfirmasi Rabu (23/09/2020).
Paslon Mochamad Nur Arifin – Syah Natanegara diusung 7 partai, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura dan Gerindra. Selanjutnya menetapkan Paslon Alfan Rianto – Zaenal Fanani dari partai pengusung PKB dan PKS.
“Usai tahapan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati ini, selanjutnya tahapan pengambilan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan Kamis (24/09/2020) besok,” kata Gembong.
Dalam tahapan pengambilan nomor urut Paslon,, hanya akan diikuti kedua Paslon, jajaran Forkopimda dan partai pengusung. “Perlu ditegaskan, kegiatan besuk itu para peserta harus diwajibkan mengikuti Swab Test. Ini dilakukan demiengantisipasi adanya penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” tuturnya.
Disinggung terkait pengambilan cuti calon Bupati petahana, Gembong mengungkapkan jika surat ijin cuti sudah diturunkan oleh Gubernur Jatim per tanggal 4 September 2020.
Mengingat masa pandemi Covid-19, upaya yang dilakukan KPU Trenggalek dalam menjalani setiap tahapan Pemilu adalah dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ada. Seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD), masker, face shield, CTPS dan lainnya.
“Standarisasi protokol kesehatan yang kita jalankan sesuai dari Tim Gugus Tugas agar semua yang hadir dalam setiap tahapan harus melakukan Swab Test. Dan ini sudah difasilitasi dari Pemerintah Daerah,” pungkas Gembong.
Terkait tahapan pengambilan nomor urut Paslon yang akan dilakukan besok, semua petugas dari KPU sudah melakukan Swab Test. Akan tetapi hasilnya belum keluar. Jika ada petugas yang hasilnya positif, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan dan jarus menjalani isolasi sesuai prosedur yang ditetapkan. (mil/syn)