Kabupaten Malang
Penipu Jual Tanah “Abal-Abal” Disergap Polisi
Memontum Malang – Hengki Paraditya Margarana (32) warga Jalan Bebekan RT19/RW05, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang musti diperiksa anggota Reskrim Polsek Kromengan. Ia diduga menipu seorang warga dengan penawaran penjualan tanah “abal-abal”.
Ia dibekuk anggota Reskrim Polsek Kromengan, Jumat (6/7/2018) sore dan diboyong ke ruang tahanan Polsek. Selaku pelapor atau korban memberikan keterangan, Kuswanto (38) warga Jalan Bebekan, RT 21 RW 05, Desa Slorok Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Dua tahun silam, Kamis 24 Desember 2016, pukul 10.00, tersangka menawarkan sebidang tanah seluas 18 X 30 m2 di sekitar Bebekan. Nilainya Rp 120 juta. Tanah itu milik bibinya. Modusnya, tersangka mengaku memiliki pesan pendek jika sang bibi menyuruhnya untuk menjual tanah.
Sepakat harga tanah tersebut, korban mencicil pembayaran tanah. Tiga kali korban mencicil pada 24 Des 2016, 04 Jan 2017, 07 Peb 2107. Uangnya senilai Rp 25 jutaan. Jadi bukti bayar, korban menerima kuitansi.
Siapa sangka, saat ditanyakan ke bibi tersangka, korban terhenyak. Ia tidak menyangka jawaban sang bibi tersangka bahwa tanah tersebut ternyata tidak dijual. Alhasil, korban melaporkan tindak penipuan tersangka ke Polsek Kromengan, Senin (2/7/2018) lalu.
Dimintai keterangan sebagai saksi, Rani Pratiwi (27) dan Santiko Waluyo (49). Pihak polsek juga menyita barang bukti berupa 3 lembar kuitansi pembayaran atau cicilan korban. Selain ketiga pembayaran, korban pernah juga menyerahkan uang Rp 5 juta kepada tersangka yang saat itu berniat meminjam.
Kepada Memontum.com, Kapolsek Kromengan, AKP Okta Panjaitan menjelaskan bahwa perbuatan tersangka termasuk dalam pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tersebut.
“Kami sudah mediasi antara dua pihak. Namun tersangka tidak mengembalikan sesuai tenggat waktu sehingga korban melaporkannya awal Juli lalu, ” papar Okta Panjaitan kepada Memontum.com. (sos)