Situbondo
Penjarah Hutan Baluran Angkut Puluhan Balok Kayu Jati
Memontum Situbondo–– Resmob Satreskrim Polres Situbondo amankan puluhan batang kayu jati berbentuk balok yang diduga hasil illegal logging, Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 14.00 Wib. Keterangan yang berhasil dihimpun Memontum.com, tersangka berinisial K (37) warga Situbondo
Dia diamankan petugas saat mengangkut puluhan balok kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dokumen itu seharusnya dari Blok Pengarengan Hutan Bitakol Resort Watunumpuk Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Balai Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
Saat diamankan, puluhan kayu tersebut diangkut dengan pick up Mitsubishi T120 SS P-8740-VB diantaranya 35 batang kayu jati balok (jumlah kubikasi 1,458 m3), 30 batang kayu jati balok 12cm x 12cm x 200cm (jumlah kubikasi 1,296 m3) dan 5 batang kayu jati balok 18 cm x 12 cm x 150 cm (jumlah kubikasi 0,162 m3).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo,S. Sos Saat dikonfirmasi Memontum.com menerangkan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan kayu jati tersebut. (im/yan)