Kota Malang

Penjual Helm di Kota Malang Nyambi Edarkan SS

Diterbitkan

-

Tersangka TAH dan HOI alias Heri saat dirikis di Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang—-Seorang pengedar SS, HOI alias Hoirudin alias Heri (46) penjual helm, warga Jl Sartono SH, Gang II, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (6/7/2018) siang, dirilis di Humas Polres Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap karena telah menjual SS (Shabu-Shabu) kepada TAH alias Tri Agung (32) sahabatnya, warga Jl Pahlawan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Adapun TAH ditangkap dengan BB (Barang Bukti) seberat 0,85 gram SS, sedangkan HOI ditangkap dengan BB seberat 11 gram SS. Tak tanggung-tanggung TAH sudah 7 kali membeli SS dari tangan HOI dengan harga Rp 1,2 juta per 1 gramnya.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa penangkapan ini setelah petugas mendapat informasi kalau TAH sering kali mengkonsumsi SS. Bahkan informasinyan, dia baru saja melakukan transaksi SS di kawasan Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Petugas Reskoba Polres Malang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TAH di Jl LA Sucipto. Kerena kedapatan BB narkoba jenis SS, TAH tidak bisa lagi mengelak. Kepada petugas, TAH mengaku bahwa SS miliknya dibeli dari HOI alias Heri dengan harga Rp 1,2 juta per 1 gramnya.

Advertisement

Atas informasi itu, petugas kemudian menabgkap HOI di rumahnya. HOI juga tidak bisa mengelak dikarenakan setelah dalakukan pengeledahan ditemukan 11 gram SS. Tentunya HOI sudah lama menjual SS. Terbukti dia sudah 7 kali menjual SS kepada TAH. Untuk 1 gram SS HOI mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Hal itu dikarenakan dia kulakannya seharga Rp 1 juta per 1 gram.

Namun sayangnya dia masih berkelit. Dia mengaku tidak mengenalbbandar yang ada di atasnya. Dikarenakan dia transaksinya melalui telp dan pengirimannya melalui sistem ranjau di kawasan Gadang. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan HOI.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelakunjaringan HOI. ” Tersangka TAH kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan HOI kami kenakan Pasal 114 ayat UU No 35 Tahun 2009 . Karena BB lebih dari 5 gram dia juga kami kenakan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas