Kabupaten Malang
Penjual Pil Koplo Dampit Masuk Bui
Memontum Malang – Sebelum meringkus dua pengedar Turen dan Wajak, Reskrim Polsek Dampit Rabu (18/7/2018) pukul 00.05 turut menyergap 2 tersangka pengedar pil lele alias pil koplo logo ££.
Yakni, tersangka Ribut Susanto (24) dan Ismawan (19) keduanya warga Dusun Sumberarum RT03/RW01, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Kami telusuri dan tangkap dua tersangka. Kami sita bukti 4 bungkus pil ££, ” ungkap Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Mashudi, Senin (23/7/2018) malam.
Selain menyita bukti pil koplo berjumlah ratusan, anggota juga mengamankan sebuah sepeda motor jenis Vixion dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu serta 2 Hp Samsung.
Menurut Iptu Soleh, pihaknya kini menyelidiki dan pengembangan kasus kedua pengedar. Kedua tersangka usai disidik, menghuni rumah tahanan Polsek Dampit. (sos)