Banyuwangi
Penyaluran BPNT Desa Genteng Wetan Banyuwangi Diduga Langgar Aturan
Memontum Banyuwangi – Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan pelanggaran saat penyerahan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk warga kurang mampu berupa Sembako.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, pasal 3 ayat (1) bersama tim koordinasi bantuan sosial pangan daerah kabupaten/kota dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong sebagai penyalur BPNT. Namun prakteknya, Pemdes Genteng Wetan, diduga tidak mengindahkan Permensos tersebut.
Bahkan, sebelum paket Sembako dibagikan, anggota Bumdes ‘Lumbung Makmur’ meminta Kertu Keluarga Sejahtera (KKS) ke warga yang menerima bantuan tersebut. Diduga, KKS yang diminta itu untuk diuangkan, saat menyerahkan kartu tersebut. Penerima mendapat struk pencarian untuk ditukarkan paket bantuan yang berupa beras, daging, kacang dan telur yang sudah dikemas dalam tas kresek.
Ketua LSM Rejowangi, HM Eko Soekartono, mengatakan dirinya sangat kecewa dengan kebijakan yang dijalankan oleh Pemdes Genteng Wetan. Seharusnya, untuk menentukan kebutuhan paket Sembako tersebut, e-warong harus menuruti kebutuhan pemegang KKS.
“Merujuk pasal 8 ayat 1 (f), menegaskan e-warong dilarang menyimpan KKS milik KPM. Baik sebelum maupun setelah pencairan. Dalam pasal ini, sudah dijelaskan dengan gamblang. E-warong yang melanggar sebagaimana ketentuan ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur program sembako,” kata Eko Soekartono kepada Memontum.com, Senin (10/01/2022).
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dalam pasal tersebut, tambahnya, juga ditegaskan bahwa penyalur dilarang untuk membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu, atau dalam bentuk yang telah di paketkan dalam e-warong.
Mbah Eko-sapaan akrab HM Eko Soekartono, meminta kepada penyalur Sembako tidak main-main dalam menyalurkan BPNT, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. “Saya tidak segan-segan melaporkan pejabat yang bermain-main dengan program untuk warga kurang mampu. Apalagi, sampai memotong hak orang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, manager Bumdes ‘Lumbung Makmur’ Desa Genteng Wetan, Rina Nurdiyanti, mengatakan bahwa dalam penyaluran BPNT, pihaknya bekerja sama dengan agen yang sudah diketahui oleh Camat Genteng. “Untuk penyaluran BPNT ini, kami sudah bekerja sama dengan agen dan masalah ini sudah diketahui oleh Camat Genteng. Karena ketua e-warong habis melahirkan dan tidak bisa menyalurkan paket Sembako ini,” kata Rina saat dikonfirmasi Memontum.com ketika pembagian (penyaluran) BPNT di Aula Desa Genteng Wetan.
Rina menjelaskan, paket Sembako yang disalurkan ke penerima manfaat ini, berupa beras 12 Kg, telor sebanyak 6 biji seberat 4 ons, daging seberat 4 ons dan kacang tanah satu bungkus atau seberat 4 ons.
Salah satu KPM, FU (42) membenarkan dirinya menerima paket Sembako yang sudah terbungkus dalam satu tas kresek berupa daging, telur, kacang dan beras. Jika ditotal, nilainya tidak sampai Rp 200 ribu.
“Semua penerima manfaat ini sudah tahu semua, mereka bisa menjumlah berapa harga keseluruhan paket itu,” bebernya.
Ditambahkannya, coba dirinci, berapa harga permasing-masingnya. “Harga beras premium perkilo Rp 9 ribu atau Rp 108 ribu jika 12 kilogram, daging perkilo Rp 110 ribu dan jika 4 ons, maka nilainya Rp 44 ribu. Macang perkilonya Rp 27 ribu, per ons Rp 2700 dan jika dikalikan 4 ons Rp 10,8 ribu dan telur perkilonya Rp 22 ribu dan untuk harga 4 ons Rp 8,8 ribu. Sehingga, jika ditotal keseluruhan setiap KPM merima sejumlah Rp 171,600 ribu,” terangnya. (aar/sit)