Pemerintahan
Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Banyuwangi Kunker ke DPRD Jember
Jember, Memontum – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menerima tamu istimewa, kunjungan studi banding dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/12/2019) siang. Maksud dan tujuan mereka terkait pola pembahasan, serta seluruh aktifitas mengenai peran DPRD terhadap penyelesaian konflik lahan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengungkapkan, mereka datang untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah yang menjadi polemik di tengah masyarakat, karena selama ini konflik agraria di Jember itu cukup banyak jumlahnya dan terbilang luas secara areal konflik.
“Kami sering mendengar keluhan-keluhan masyarakat terkait persoalan agraria, misalnya konflik tanah Jenggawah, sengketa lahan Katajek dan berbagai perselisihan tanah lainnya. Bahkan persoalan agraria ini beberapa diteliti secara sistematis dan metodis oleh akademisi perguruan tinggi, ada program doktor yang mengambil penelitian tentang agraria di Jember ini,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Tabroni, pemerintah daerah belum melaksanaan penataan agraria sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. Sehingga, pemerataan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah telah berlangsung lama belum sepenuhnya terselesaikan.
“Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 1980-an. Konflik lahan warga, Perhutani, PTPN atau konflik dengan perusahaan-perusahaan swasta yang belum menemui titik terang. Aksi demonstrasi pun meluas, bahkan diikuti aktivis mahasiswa, tentunya eksekutif sangat mengetahuinya. Jangankan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Raperda tentang Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saja belum pernah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tabroni menambahkan, pemerintah daerah perlu menerbitkan SK GTRA dan membentuk RDTR, yang bertugas menyelesaikan urusan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Fokusnya yaitu penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, reforma agraria hadir karena melihat berbagai persoalan bidang lahan, sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, juga karena ada ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sehingga, diperlukan upaya pemerintahan yang terintegrasi dalam melindungi hak masyarakat dan mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada.
“Reforma agraria harus menjamin semua pihak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Juga mengedepankan kepastian hukum bagi penerima tanah objek reforma agraria (tora), keterbukaan informasi bagi seluruh pihak, tertib penyelenggaraan, profesionalitas dan akuntabilitas,” katanya.
Dia menuturkan, untuk menjalankan agenda reforma agraria tersebut, perlu membuat perencanaan penataan aset atas penguasaan dan kepemilikan tora, penataan akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksitora. Selanjutnya, peningkatan kepastian hukum dan legalisasi tora, penanganan sengketa dan konflik agraria, serta kegiatan lain yang mendukung reforma agraria.
“Kami sudah membentuk GTRA melalui SK yang diterbitkan Bupati Banyuwangi. Hal ini kami lakukan untuk penguatan dan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik yang berkepastian hukum. Ceritanya, kami dilantik Agustus lalu, setelah itu kami diberi berbagai macam permasalahan. Ada banyak surat menumpuk yang meminta kami mengadakan heraring (rapat dengar pendapat) tentang permasalahan konflik agraria,” jelasnya.
Sehingga, kata Irianto, pihaknya mengundang stakeholder terkait berdiskusi terkait permasalahan agraria yang muncul dan belum terselesaikan. Berdasarkan Perpres nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria itu membuat perencanaan demo yang dimaksudkan sebagai show of force atau kekuatan untuk menunjukkan betapa seriusnya menyelesaikan konflik. (yud/oso)